Dua Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum

Dua terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang meninta dibebaskan dari jerat hukum.

Tayang:
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang pledoi mafia tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang meninta dibebaskan dari jerat hukum.

Hal tersebut mereka lontarkan saat melakukan sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/8/2021).

Sidang dugaan mafia tanah yang terjadi di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang ini menghadirkan terdakwa Darmawan dan Mustafa Kamal secara daring. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan ini, terdakwa Darmawan meminta bebas.

Menurutnya, dia tidak terbukti dalam membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB 1-9 untuk menguasai lahan warga.

Sidang mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar, Senin (9/8/2021) menghadirkan saksi ahli seorang pakar hukum pidana, Chairul Huda.
Sidang mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar, Senin (9/8/2021) menghadirkan saksi ahli seorang pakar hukum pidana, Chairul Huda. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

"Saya tidak terbukti membuat SHGB 1-9. Saya minta bebas yang mulia," kata Darmawan dalam persidangan secara virtual.

Diketahui, sidang tersebut berlangsung secara virtual dan tatap muka.

Baca juga: Mafia Tanah Seluas 45 Hektare di Kota Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal menjalani sidang tersebut di Lapas Pemuda Tangerang secara virtual.

Sementara di PN Tangerang Klas 1 mereka diwakilkan kuasa hukum masing-masing.

Sedangkan terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya.

Kata dia, semua itu dilakukan atas arahan dari Kuasa Hukum Darmawan, Afandi.

Sedangkan saat ini, keberadaan Afandi masih belum diketahui dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang kasus mafia tanah seluas Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/8/2021).
Sidang kasus mafia tanah seluas Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/8/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Saya minta keringanan karena saya dijadikan seperti boneka atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi," ungkapnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada, Senin, (16/8/2021) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Darmawan 3 tahun penjara.

Sementara, untuk terdakwaa Mustafa dituntut 2 tahun penjara.

Keduanya terbukti telah menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai lahan warga.

Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma bertutur tuntutan terhadap dua tersangka telah sesuai dengan fakta persidangan.

Mengapa ada perbedaan antara terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal Pasa?

Dapot menjelaskan, pada sidang sebemumnya, Mustafa Camal Pasa mengakui perbuatannya.

Sedangkan Darmawan masih berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya yang merugikan banyak warga.

Baca juga: Sidang Dilanjutkan, Hakim PN Tangerang Tolak Permintaan Pembatalan Dakwaan Mafia Tanah 45 Hektare

"Jadi gini, Mustafa itu kan secara jelas terang-terangan jujur membuka fakta dalam persidangan. Intinya dua mengaku perbuatannya dan mempermudah penyelesaian perkara," jelas Dapot di ruangannya, Selasa (17/8/2021).

"Atas dasar itulah kami memutuskan untuk melakukan penuntuan berbeda, Darmawan tiga tahun dan Mustafa Camal Pasa dua tahun," sambungnya.

Sementara, Darmawan selalu berbelit-belit dalam mengakui perbuatannya padahal sudah terbukti bersalah.

"Makanya ada yang namanya faktor yang memberatkan dan meringankan, kalau Darmawan ini kan memberatkannya itu karena tidak jujur," tutup Dapot.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved