Gerbang Digembok, Petugas Gabungan Segel Proyek Bangunan Tak Punya IMB di Kebayoran Lama

Proyek bangunan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan disegel permanen oleh petugas gabungan

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Proyek bangunan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan disegel permanen oleh petugas gabungan, Rabu (18/8/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Proyek bangunan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan disegel permanen oleh petugas gabungan, Rabu (18/8/2021).

Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama Agus Supriyono mengatakan, proyek bangunan tersebut disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ini penyegelan kedua kalinya, akses keluar masuk lokasi proyek juga kita gembok agar seluruh kegiatan pembangunan berhenti," kata Agus saat dikonfirmasi.

Gerbang proyek juga digembok petugas karena pemilik bangunan dinilai tidak mengindahkan imbauan.

Agus menuturkan, penyegelan permanen itu dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Sektor Dinas Citata Kebayoran Lama.

"Selain akses utama, akses keluar masuk pekerja melalui pintu samping juga kita gembok dengan rantai," ujar dia.

"Setelah kita segel, beberapa pekerja proyek kita minta keluar dan mengosongkan lokasi proyek," tambahnya. 

Sebelumnya, Agus menyebut pihaknya sudah melakukan penyegelan pertama pada 10 Mei 2021 lalu.

Namun, lanjut dia, pembangunan proyek tersebut masih terus berjalan.

"Sehingga pada 7 Juli 2021 kita rekomendasikan untuk dibongkar Satpol PP, tapi pembangunan masih saja berlanjut," jelas Agus.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved