Gerbang Digembok, Petugas Gabungan Segel Proyek Bangunan Tak Punya IMB di Kebayoran Lama
Proyek bangunan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan disegel permanen oleh petugas gabungan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Proyek bangunan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan disegel permanen oleh petugas gabungan, Rabu (18/8/2021).
Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama Agus Supriyono mengatakan, proyek bangunan tersebut disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ini penyegelan kedua kalinya, akses keluar masuk lokasi proyek juga kita gembok agar seluruh kegiatan pembangunan berhenti," kata Agus saat dikonfirmasi.
Gerbang proyek juga digembok petugas karena pemilik bangunan dinilai tidak mengindahkan imbauan.
Agus menuturkan, penyegelan permanen itu dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Sektor Dinas Citata Kebayoran Lama.
"Selain akses utama, akses keluar masuk pekerja melalui pintu samping juga kita gembok dengan rantai," ujar dia.
"Setelah kita segel, beberapa pekerja proyek kita minta keluar dan mengosongkan lokasi proyek," tambahnya.
Sebelumnya, Agus menyebut pihaknya sudah melakukan penyegelan pertama pada 10 Mei 2021 lalu.
Namun, lanjut dia, pembangunan proyek tersebut masih terus berjalan.
"Sehingga pada 7 Juli 2021 kita rekomendasikan untuk dibongkar Satpol PP, tapi pembangunan masih saja berlanjut," jelas Agus.