Antisipasi Virus Corona di Depok
Mal di Depok Kembali Beroperasi, Pengunjung di Bawah Usia 12 Tahun Masih Dilarang Masuk
Pemerintah Kota Depok akhirnya mengizinkan seluruh pusat perbelanjaan atau pun mal kembali beroperasi
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota Depok akhirnya mengizinkan seluruh pusat perbelanjaan atau pun mal kembali beroperasi, seiring dengan menurunnya tren kasus Covid-19 di kota berjargon ‘friendly city’ ini.
Keputusan dibukanya kembali pusat pusat perbelanjaan ini tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Depok nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 untuk yang keempat kalinya.
Meski diizinkan beroperasi, namun setiap pusat perbelanjaan wajib mengikuti aturan yang diterapkan, seperti di antaranya kapasitas pengunjung yang dibatasi hingga maksimal 50 persen.
“Diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam surat keputusan tersebut, Selasa (18/8/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Depok Baru Tercapai 25 Persen dari Total Sasaran 1,6 Juta Warga
Lanjut Idris, setiap pengelola pusat perbelanjaan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, untuk melakukan skrining terhadap setiap pengunjung.
“Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait,” tegasnya.

Kemudian, untuk pengunjung dibawah usia 12 tahun, masih belum diizinkan untuk memasuki pusat perbelanjaan.
“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” bebernya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Turun, BOR Rumah Sakit di Kota Depok Kini Sudah 37,39 Persen
Terakhir, Idris mengatakan sejumlah fasilitas yang ada di pusat perbelanjaan seperti taman bermain anak, tempat hiburan, masih belum diizinkan beroperasi.
“Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal ditutup,” pungkasnya.