Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Baswedan Tambah Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah Jadi 50 Persen
Pelonggaran aturan kembali dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama masa PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pelonggaran aturan kembali dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama masa PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Dalam aturan yang dibuatnya itu, Anies Baswedan menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal menjadi 50 persen.
"Diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Rabu (18/8/2021).
Sebagai informasi, pada masa PPKM Level 4 sebelumnya, mas Anies membatasi jumlah pengunjung mal hanya 25 persen kapasitas.
Dalam aturannya ini, Anies juga mewajibkan seluruh masyarakat yang mau masuk ke mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Ingat! STRP Masih Berlaku Selama PPKM Level 4 DKI Jakarta
Tujuannya agar pemerintah bisa melakukan skrining dan memonitor pengunjung mal.
"Pengunjung dan pekerja telah divaksin," ujarnya.
Selain di mal, penambahan kapasitas ini juga berlaku di seluruh tempat ibadah di ibu kota.
Seluruh petugas dan masyarakat yang ingin beraktivitas di masjid pun diwajibkan vaksin.
"Tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," ujarnya.
PPKM Level 4
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan
kapasitas
mal
tempat ibadah
Covid-19
Jakarta
Running News
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Meski Dapat Lampu Hijau BPOM, Dinkes DKI Belum Berani Berikan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan |
![]() |
---|
RSDC Wisma Atlet Ditutup Bertahap Mulai 31 Desember, Rumah Sakit di DKI Tetap Terima Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta Catat Ada 27 Kasus Kematian Akibat Covid-19 dalam Sepekan Terakhir |
![]() |
---|