Cerita Kriminal
Dibantu Suami Beraksi di Mal dan Pasar Jakarta hingga Tangerang, Emak-emak Sindikat Copet Diringkus
Polisi menangkap tiga emak-emak sindikat copet yang biasa beraksi mal dan pasar di kawasan Jakarta dan Tangerang Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap tiga emak-emak sindikat copet yang biasa beraksi mal dan pasar di kawasan Jakarta dan Tangerang Selatan.
Tiga tersangka wanita yang diamankan berinisial YR, WM, dan RH. Sedangkan, dua tersangka pria berinisial RJ dan SS.
Tiga wanita berinisial YR, WM, dan RH merupakan pelaku utama.
Mereka berperan melakukan pencopetan.
Tersangka RJ merupakan joki dan berstatus sebagai suami dari YR.
Sementara itu, SS berperan sebagai penadah barang-barang hasil curian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima tersangka ditangkap pada Senin (16/8/2021).
"Ini sindikat, karena mereka bergerak bersama dengan bagaimana modusnya mengalihkan (perhatian) korban," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021).
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pencopetan handphone di salah satu mal di kawasan Tangerang Selatan.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari situ kemudian kita dapat data pelakunya, dan kemudian kita lakukan penangkapan tanggal 16 Agustus lalu. Darinya ada barang bukti kehilangan Samsung Note 10 Plus yang seharga Rp 7,5 juta. Setelah itu kita amankan termasuk penadahnya," ungkap Yusri.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Video Copet Beraksi di Bus Transjakarta: Korban Harap Seluruh Datanya Kembali
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.