Polisi Tangkap 11 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Remaja di Mampang: Anak di Bawah Umur Terlibat
Polisi menangkap 11 pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap 11 pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Para pelaku yang ditangkap berasal dari dua kelompok yang terlibat tawuran. Lima orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.
11 pelaku tawuran tersebut berinisial MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), ZF (18), MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15).
"Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 11 orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto saat merilis kasus ini, Jumat (20/8/2021).
Agus menuturkan, 11 orang pelaku tawuran tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tewaskan Satu Remaja, Tawuran Maut di Mampang Prapatan Berawal dari Saling Ejek di Media Sosial
"Kami juga mengamankan dua orang lainnya, namun statusnya sebagai saksi karena keterlibatannya masih minim," ujar dia.
Peristiwa tawuran maut itu terjadi pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tawuran itu menewaskan seorang remaja bernama Endra Baran Kumara (17), warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Endra tewas setelah terkena 8 sabetan senjata tajam, dengan luka terparah di bagian leher dan kepala.
Baca juga: Tewaskan Satu Remaja, Tawuran Maut di Mampang Prapatan Berawal dari Saling Ejek di Media Sosial
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RIbNomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.