Satpol PP Depok Amankan 14 Orang dari Tempat Pijat Hingga Apartemen, Ada 2 Pasangan Dalam Satu Kamar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menggelar operasi penyakit masyarakat pada Sabtu (21/8/2021) tengah malam
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menggelar operasi penyakit masyarakat pada Sabtu (21/8/2021) tengah malam hingga Minggu (22/8/2021) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, operasi kali ini menyasar tempat pijat dan apartemen yang disinyalir dijadikan lokasi praktik prostitusi.
Total, Lienda menuturkan ada 14 orang yang diamankan dalam operasi kali ini.
“Total keseluruhan yang diamankan 14 orang dengan rincian wanita 11 orang, pria tiga orang,” kata Lienda saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/8/2021).
Lebih rinci, Lienda menjelaskan 14 orang yang diamankan ini kedapatan berada tiga tempat pijat refleksi dan satu apartemen di bilangan Margonda.
“Famili Refleksi yang berlokasi di Jalan Proklamasi dua orang wanita diamankan, Savitri refleksi di Jalan Raya Bogor diamankan satu pasangan (pria dan wanita beda KTP) serta tiga wanita, Citra refleksi di Jalan Raya Bogor diamankan tiga wanita,” jelas Lienda.
“Margonda Residence II yang berlokasi di Jalan Margonda Raya diamankan dua pasangan dalam satu kamar, beda KTP,” timpalnya.
Seluruh orang yang diamankan juga menjalani pemeriksaan Swab Antigen dan urine, dengan hasil seluruhnya negatif.
“Tes swab dan urine, 14 orang negatif,” bebernya.
Terakhir, Lienda berujar bahwa hasil pemeriksan, enam dari 14 orang yang diamankan terindikasi melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang asusila.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh PPNS ada indikasi pelanggaran perda 16 tahun 2012, pelanggaran larangan melakukan perbuatan asusila sebanyak 6 orang. Akan dilakukan Penyidikan lebih lanjut pada Hari Rabu 25 Agustus 2021,” pungkasnya.