Satpol PP Depok Amankan 14 Orang dari Tempat Pijat Hingga Apartemen, Ada 2 Pasangan Dalam Satu Kamar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menggelar operasi penyakit masyarakat pada Sabtu (21/8/2021) tengah malam

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Operasi penyakit masyarakat oleh Satpol PP Kota Depok di sejumlah Tempat Pijat dan Apartemen. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MASSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menggelar operasi penyakit masyarakat pada Sabtu (21/8/2021) tengah malam hingga Minggu (22/8/2021) dini hari.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, operasi kali ini menyasar tempat pijat dan apartemen yang disinyalir dijadikan lokasi praktik prostitusi.

Total, Lienda menuturkan ada 14 orang yang diamankan dalam operasi kali ini.

“Total keseluruhan yang diamankan 14 orang dengan rincian wanita 11 orang, pria tiga orang,” kata Lienda saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/8/2021).

Lebih rinci, Lienda menjelaskan 14 orang yang diamankan ini kedapatan berada tiga tempat pijat refleksi dan satu apartemen di bilangan Margonda.

“Famili Refleksi yang berlokasi di Jalan Proklamasi dua orang wanita diamankan, Savitri refleksi di Jalan Raya Bogor diamankan satu pasangan (pria dan wanita beda KTP) serta tiga wanita, Citra refleksi di Jalan Raya Bogor diamankan tiga wanita,” jelas Lienda.

“Margonda Residence II yang berlokasi di Jalan Margonda Raya diamankan dua pasangan dalam satu kamar, beda KTP,” timpalnya.

Seluruh orang yang diamankan juga menjalani pemeriksaan Swab Antigen dan urine, dengan hasil seluruhnya negatif.

“Tes swab dan urine, 14 orang negatif,” bebernya.

Terakhir, Lienda berujar bahwa hasil pemeriksan, enam dari 14 orang yang diamankan terindikasi melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang asusila.

Operasi penyakit masyarakat oleh Satpol PP Kota Depok di sejumlah Tempat Pijat dan Apartemen.
Operasi penyakit masyarakat oleh Satpol PP Kota Depok di sejumlah Tempat Pijat dan Apartemen. (ISTIMEWA)

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh PPNS ada indikasi pelanggaran perda 16 tahun 2012, pelanggaran larangan melakukan perbuatan asusila sebanyak 6 orang. Akan dilakukan Penyidikan lebih lanjut pada Hari Rabu  25 Agustus 2021,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved