Sopir Truk Tinja Pembuang Limbah di Saluran Air I Gusti Ngurah Rai Didenda Rp 500 Ribu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak penyedia jasa sedot tinja swasta yang membuang limbah di saluran air Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jaktim

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Sopir truk sedot tinja swasta yang membuang limbah di saluran air Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak penyedia jasa sedot tinja swasta yang membuang limbah di saluran air Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan penindakan dilakukan setelah foto saat sopir truk membuang limbah di saluran air viral pada Jumat (20/8/2021) viral.

Dalam foto yang beredar di media sosial Instagram, sopir truk tinja berpelat B 9008 UNA membuang limbah domestiknya di saluran air Jalan I Gusti Ngurah Rai perbatasan Kecamatan Cakung dan Duren Sawit.

"Sudah dilakukan pengenaan sanksi terhadap terduga pembuang limbah domestik sesuai ketentuan yang berlaku. Dikenakan sanksi uang paksa Rp 500 ribu," kata Yogi saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (23/8/2021).

Identitas sopir jasa sedot tinja berinisial MD yang membuang limbah sembarangan terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara.

Sopir truk sedot tinja swasta yang membuang limbah di saluran air Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2021)
Sopir truk sedot tinja swasta yang membuang limbah di saluran air Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2021) (ISTIMEWA)

Berdasar penelusuran dilakukan menggunakan pelat nomor kendaraan, truk sedot tinja yang kedapatan membuang limbah di Jalan I Gusti Ngurah Rai itu bermarkas di Kelurahan Sunter Jaya.

"Di lokasi pangkalan truk jasa sedot WC RT 09/RW 05 Kelurahan Sunter Jaya ditemukan kendaraan yang diduga melakukan pembuangan limbah domestik di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur," ujarnya.

Yogi menuturkan sanksi denda Rp 500 ribu yang dibebankan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2013 Pasal 130 ayat 1 huruf b tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Buang Tinja ke Saluran Air, Warga Ciracas Jakarta Timur Berdalih Tak Punya Uang Bangun Septic Tank

Sanksi lebih berat berupa pencabutan izin sebagai penyedia jasa sedot tinja swasta bakal dikenakan bila sopir melakukan perbuatan serupa yang mencemari lingkungan.

"Jika mengulangin lagi akan ditindak lebih tegas bahkan sampai dengan pencabutan izin," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved