Bansos

Bantuan Kuota Internet Gratis Cair September, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Bantuan kuota internet gratis akan segera disalurkan di semester dua tahun 2021.

Tayang:
Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Bantuan Kuota Internet Gratis Cair September, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bantuan kuota internet gratis akan segera disalurkan di semester dua tahun 2021.

"Di bulan September, Oktober dan November bantuan kuota akan disalurkan Rp2,3 triliun," terang Mendikbudristek Nadiem Makarim melansir laman Kemendikbud Ristek pada Selasa (24/8).

Hal ini disampaikan Nadiem saat memaparkan hasil refocusing anggaran pendidikan 2021 dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Senin (23/8).

Nadiem menjelaskan, besaran bantuan kuota internet gratis sebagai berikut:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020) (Tribunnews.com/Reza Deni)
  1. Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan;
  2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan;
  3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan;
  4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.

Baca juga: 8 Syarat Mendapatkan Vaksin Pfizer di Puskesmas Cilandak, Lebak Bulus, dan Mal Citos

Data kuota internet gratis, lanjut Nadiem, akan disalurkan mulai 11 - 15 September, 11 dan 15 Oktober, dan 11 serta 15 November.

Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek:

Baca juga: Siapa yang Ingin Bermain Layang-layang? Cek Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 2 SD Halaman 169-183

  • Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
  • Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Adapun syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:

Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

  • Terdaftar di sistem dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Tanoto Foundation untuk Mahasiswa S1, Cek Fasilitas Kerennya

Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:

  • Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  • Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

  • Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:

  • Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Beasiswa Kuliah S2 di Luar Negeri Dibuka Kemendikbudristek, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya

Seperti aturan sebelumnya, bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial.

Bantuan paket kuota data internet tersebut merupakan akses 'all network' dengan pembatasan akses terhadap situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved