BNNP DKI Ringkus 2 Kurir Sekaligus Pengedar Sabu 6,3 Kilogram yang Dibungkus Teh Hijau

Sebanyak 6,3 kilogram sabu-sabu diamankan petugas Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dari dua kurir sekaligus pengedar.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
BNNP DKI Jakarta merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,2 kilogram dari dua kurir dan pengedar, Selasa (24/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 6,3 kilogram sabu-sabu diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dari dua kurir sekaligus pengedar.

Keduanya berinisial MR dan ITY, yang sudah mengemas barang haram itu dalam bungkusan teh hijau.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen pol Tagam Sinaga mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda.

Keduanya juga merupakan bagian dari sindikat Narkotika yang berbeda tetapi sasaran peredarannya di wilayah Jabodetabek.

MR ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa.

Keduanya merupakan jaringan peredaran Narkoba asal Sumatera-Jakarta.

Dia ditangkap dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4.58 kilogram.

Sementara ITY ditangkap di rumah kontrakannya di Bintaro.

Dari hasil pemeriksaan, ITY diketahui merupakan jaringan sindikat Narkoba jaringan Aceh-Jakarta.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket siap edar sebanyak 2.2 kilogram.

"Mereka ini kurir sekaligus pengedar juga. Setelah disuruh ngambil (oleh seseorang),  barangnya dapat, lalu mereka bagi-bagi (dikemas) lalu dijual," katanya saat konferensi pers di kantor BNNP DKI, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, nilai jual sabu-sabu itu ditaksir Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar per kilogram.

"Dengan ditangkapnya kedua orang ini, banyak anak bangsa yang berhasil di selamatkan dari penggunaan Narkotika ini," katanya.

Atas perbuatan itu, keduanya diancam hukuman penjara 20 tahun.

Tagam mengatakan, pihaknya terus berupaya memburu otak yang menggerakan kedua tersangka itu dan menyingkap jaringan besar dibalik MR dan ITY.

Termasuk menelusuri jalur masuk barang haram itu dari Sumatera ke Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved