Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan Ini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.

Namun, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini, ganjil genap hanya ditetapkan di tiga ruas jalan.

"Ganjil genap yang tadinya delapan (ruas jalan), satu minggu ke depan mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus 2021 kami akan berlakukan jadi tiga kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (24/8/2021).

Tiga kawasan tersebut adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Waktu penerapan ganjil genap di Jakarta masih sama seperti saat PPKM Level 4, yaitu pukul 06.00-20.00 WIB.

Sambodo pun mengungkapkan pihaknya menerapkan ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Mengurangi Jumlah Ruas Jalan di Jakarta yang Menerapkan Sistem Ganjil Genap

Menurutnya, di tiga ruas jalan itu terdapat area perkantoran yang masih memerlukan pembatasan mobilitas.

"Di mana pada masa PPKM level 3 juga masih diberlakukan ketentuan esensial dam kritikal work from home (WFH), work from office (WFO) ada yang 50 persen," ungkap dia.

Suasana sosialisasi ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2020).
Suasana sosialisasi ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil genap," tambahnya.

Sejauh ini, ia menilai ganjil genap efektif untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Di sisi lain, Sambodo mengatakan terdapat beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.

Kendaraan tersebut adalah sepeda motor, kendaraan pelat kuning dan merah, serta kendaraan dinas TNI-Polri.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved