Selama Pandemi, Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur Menurun

Selama pandemi Covid-19, kasus perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur menurun.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Suasana di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada Selasa (24/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Selama pandemi Covid-19, kasus perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur menurun.

Hal ini diungkap Humas sekaligus Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Timur, Muhammad Iqbal.

"Angka perceraian menurun dibanding sebelum Covid. Perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Timur justru menurun di era Covid. Barangkali hipotesa kita meningkat perceraian, namun di sini justru menurun," katanya di Kantor PA Jakarta Timur, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Tutup Rapat Aib Perceraian, Henny Rahman Ngaku Kini Dibuat Kecewa Zikri Daulay: Aku Tak Menyangka

Di tahun 2019, tercatat sebanyak 4.843 kasus perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Sementara di tahun 2020, sebanyak 4.298 kasus perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Baca juga: Baru Cerai dari Larissa, Alvin Faiz Ungkap Alasan Cepat Nikahi Henny Rahman: Niat Awal Tahun Depan

Kendati begitu, untuk di tahun ini, berdasar data hingga akhir Juli 2021, sudah ada 3.133 kasus perceraian di Pengadilan Jakarta Timur.

Baca juga: Tyas Mirasih Ditalak Cerai Suami Usai 4 Tahun Nikah, Begini Kisah Cintanya dengan Raiden Soedjono

"Untuk presentasenya belum kami hitung. Namun bila melihat data dari tahun 2019 sebelum pandemi ke 2020 yang sudah pandemi selisih 545 kasus. Sementara tahun ini sudah ada 3.133 hingga Juli 2021," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved