Anies Baswedan Siap Menjawab Gugatan Korban Banjir di PTUN Jakarta
Anies Baswedan siap menjawab gugatan dari warga atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap menjawab gugatan dari warga atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menjelaskan Anies Baswedan menghormati keputusan warganya.
"Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi," kata Yayan, kepada Wartawan, Rabu (25/8/2021).
Yayan juga mengonfirmasi beberapa korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Anies Baswedan, pada 5 Maret 2021.
Baca juga: Direktur STAN Digugat ke PTUN Lantaran Drop Out Puluhan Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19
Kala itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta DKI telah mengirimkan surat jawaban sebagai respons dari surat keberatan administratif tersebut.
"Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN," tutur Yayan.

"Kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN," tutup Yayan.
Anies Baswedan Digugat Korban Banjir di PTUN Jakarta
Tim Advokasi Solidaritas untuk korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mereka melakukan perlawanan atas Anies Baswedan sebagai tergugat perihal penanganan banjir yang dinilai gagal.
Baca juga: Warga Bisa Olahraga di Ruang Terbuka, Kanal Banjir Timur Dijaga Satpol PP
Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya mewakili tujuh warga Jakarta.
"Dalam gugatan ini mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat (Anies Baswedan) dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal," kata Sugeng, kepada Wartawan, Rabu (25/8/2021).
Sugeng menyatakan, Anies Baswedan sebaiknya membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air.
Terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, dan Pasar Jumat.
Sebab, menurutnya, wilayah tersebut memiliki geografis cekungan atau parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris.
Baca juga: Sidak Pengerukan Lumpur di Waduk Grogol, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Siaga Antisipasi Banjir
Mereka juga menuntut Anies Baswedan memulihkan kapasitas saluran aliran mantap.
Terkhusus Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur.
"Penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran," tuturnya.
Kemudian, kata Sugeng, Anies Baswedan diminta mengupayakan pencegahan makro banjir Jakarta.
"Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012," tambahnya.
"Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 dan membayar biaya perkara," lanjut Sugeng.
Diketahui, para klien dari Sugeng di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
"Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021," ucap dia.
"Sementara tim advokasi terdiri dari Sugeng Teguh Santosa, Prasetyo Utomo, Heriyanto, dan Nasrullah," sambungnya.
Sebelumnya, kata Sugeng, para penguggat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Anies Baswedan.
Dikatakan Sugeng, Anies Baswedan sempat menanggapi gugatan ini pada 5 Mei 2021.
"Namun, tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali," ucap Sugeng.
Baca juga: Anies Baswedan Digugat Miliaran Rupiah oleh Korban Banjir Jakarta
Sugeng mengklaim, para penggugat telah mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Presiden Joko Widodo, dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.
Berlanjut pada 10 Juni 2021, para penggugat menerima surat jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemendagri RI yang mengatakan permohonan penggugat sedang diproses.
"Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa Tindakan Administrasi Pemerintahan, yang kini merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA Nomor 2/ 2019," tutur dia.
"Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN Jakarta," tutupnya.