Antisipasi Virus Corona di DKI

Jangan Kendor, Simak di Sini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta yang Berlaku sampai 30 Agustus

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk. 

Laporan Wartawan, TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Hal ini tidak terlepas dari melandainya penyebaran Covid-19 di ibu kota selama beberapa pekan terakhir.

Walau demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warganya untuk tetap disiplin dan taat menjalankan protokol kesehatan.

"Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).

"Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," tambahnya.

Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 diterbitkan Anies pada 23 Agustus 2021 lalu.

Kepgub ini diterbitkan guna memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap dipatuhi masyarakat meski PPKM DKI turun level 3.

"Menetapkan PPKM Level 3 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021," tulis Mas Anies dalam Kepgubnya itu.

Lalu apa saja aturan yang dibuat Mas Anies? Simak selengkapnya di sini:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);

- Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved