Dugaan Korupsi di Damkar Depok
Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok Masih Terus Berjalan, Masalah Kesehatan Sempat Jadi Hambatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL dan dana insentif Covid-19.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Kejaksaan Negeri Depok masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL dan dana insentif Covid-19 di Dinas Damkar Kota Depok.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Depok hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kasie Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, di Kejari Depok, Cilodong, Kamis (26/8/2021).
“Memang jaksa penyelidik telah melakukan gelar perkara atau ekspose, namun gelar perkara itu tidak dimaksudkan untuk menentukan sikap atau menentukan tersangka,” timpalnya lagi.
Herlangga mengatakan, gelar perkara tersebut memang rutin dilakukan pihaknya setiap bulan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menerima masukan dari Jaksa yang lainnya, dan untuk mengetahui apa kendala yang terjadi selama proses penyelidikan.
“Itu memang kewajiban dari jaksa penyelidik setiap bulannya. Memang kita semacam gelar perkara untuk mengetahui apa kendalanya. Nanti jaksa peneliti akan menerima masukan dari teman-teman jaksa yang lain itu tujuannya untuk memudahkan jaksa peneliti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herlangga mengatakan, kondisi kesehatan dari jaksa dan para orang yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini juga sempat menjadi menghambat proses penyelidikan.
“Kemudian pada saat Pak Kadis (Kepala Dinas Damkar Depok, Gandara Budiana) terkena Covid-19, setelah itu teman-teman dari jaksa penyidik juga menderita sakit sehingga otomatis ada waktu yang terbuang,” ungkapnya.
Faktor lain yang membuat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan adalah musabab banyaknya kasus lain yang ditangani oleh jaksa dari bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Pekerjaan yang dilakukan oleh teman-teman jaksa peneliti di Pidsus bukan hanya Damkar semata. Ada satu penyidikan kemudian ada tiga penyelidikan dan itu kan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” bebernya.
“Jadi kita tinggal jangka waktu. Ada jangka waktu tapi kan bisa diperpanjang, surat perintah itu kan sesuai kebutuhan dapat dilakukan perpanjangan waktu,” ujarnya.
Untuk informasi, dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok berawal dari sebuah unggahan foto yang menampakan seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) memegang dua poster berisi tulisan dugaan tindakan korupsi, tengah viral di sosial media.
Baca juga: Kepala Dinas Damkar Depok Penuhi Panggilan Kejari Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Korupsi
Isi tulisan dalam poster yang pertama adalah “Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan”.
Kejaksaan Negeri Depok
dugaan korupsi
PDL
insentif
Covid-19
Dinas Damkar Kota Depok
Herlangga Wisnu Murdianto
Kejari Depok
tersangka
penyelidikan
Kejari Depok Periksa Tujuh Orang Soal Dugaan Kasus Korupsi, Satu di Antaranya Kadis Damkar Depok |
![]() |
---|
3 Jam Diperiksa Penyidik Kejari Depok Soal Dugaan Korupsi, Kepala Dinas Damkar Langsung ke Masjid |
![]() |
---|
Kejari Depok Periksa 6 Orang Kasus Korupsi Damkar Depok, Ada yang Berstatus Pejabat |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Sepatu PDL Damkar Depok, 7 Orang Penyedia dan 3 Pegawai Honorer Jalani Pemeriksaan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok Dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri |
![]() |
---|