Sidang Rizieq Shihab

Datangi PN Jakarta Timur, Kubu Rizieq Shihab Sampaikan Surat Protes dan Petisi

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (27/8) guna melayangkan protes klien mereka yang sebelum diadili

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (27/8) guna melayangkan protes klien mereka yang sebelum diadili 

Bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved