CPNS Jakarta

Ingat! Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Berhak Tes Ulang, Cek Aturan Lengkapnya

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) membiarkan peserta CPNS 2021 tetap bisa mengikuti ujian di hari lain dengan mengikuti aturan yang ditetapkan.

Editor: Kurniawati Hasjanah
https://www.instagram.com/pknstan/
Ingat! Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Berhak Tes Ulang, Cek Aturan Lengkapnya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kamu positif covid-19 saat akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021?

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) membolehkan peserta CPNS 2021 tetap bisa mengikuti ujian di hari lain dengan mengikuti aturan yang ditetapkan.

Lantas bagaimana caranya untuk ujian di hari lain?

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen memaparkan, peserta yang positif Covid-19 dapat menghubungi instansi yang dituju untuk pengunduran jadwal tes SKD CPNS 2021. 

Ilustrasi
Ilustrasi (Kontan/Fransiskus Simbolon)

"Mereka wajib melaporkan ke instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," papar Suharmen dilansir dari kanal YouTube BKN.

Setelah pengajuan tersebut, Suharmen menilai, instansi bersangkutan wajib membuat surat permohonan kepada Kepala BKN serta Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta.

Baca juga: Jelang Pelaksanaan Tes SKD, Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Ini 4 Benda yang Tak Boleh Dibawa

Adapun, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan memaparkan, cara pengajuan jadwal baru untuk peserta SKD CPNS yang positif Covid-19.

Ridwan menyatakan, peserta bisa menggunakan layanan Help Desk BKN untuk mengetahui cara memohon pengunduran jadwal tes SKD CPNS 2021 kepada instansinya.

Dia pun meminta agar pengakuan tersebut dilakukan secepatnya.

"Ternyata 5 hari sebelum hari H positif, maka saat itu juga harus segera menghubungi instansinya. Ada yang memakai sistem email, WA, call center di hari kerja, itu dimungkinkan sesuai kapasitas instansinya. Jadi sebelum hari H segera hubungi," ujar Ridwan.

Baca juga: SKD CPNS Dimulai 2 September, Simak Bocoran Orang Dalam Tips Menyelesaikan Tes dengan Cepat

Kemudian, Ridwan juga memberi catatan bagi peserta CPNS di Jawa, Madura dan Bali yang ingin ikut tes SKD namun belum disuntik vaksin dosis pertama.

Ridwan menegaskan, yang bersangkutan memang tetap bisa ikut seleksi dengan membawa surat keterangan dokter kenapa dirinya tak bisa divaksin.

Namun, itu harus berasal dari dokter pemerintah yang ada di rumah sakit milik negara maupun daerah.

"Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat perundang-undangan. Haruslah dokter pemerintah, bukan dokter swasta. Di puskesmas juga sudah ada," imbuh Ridwan. 

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Simak Cara Mengisi Surat Deklarasi Sehat Bagi Peserta SKD CPNS 2021

Larangan saat ujian CAT CPNS 2021

Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.

Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.

Pasalnya, terdapat sejumlah benda yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021.

Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1. buku atau catatan lainnya;

2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3. senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:

1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5. merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved