Formula E
Santai Diancam Interpelasi Formula E oleh PDIP dan PSI, Mas Anies: Itu Hak Dewan, Bukan Urusan Kami
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi santai usulan interpelasi terhadap rencana gelaran Formula E yang diajukan Fraksi PDIP dan PSI
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Artinya, masih ada kekurangan 21 suara legislatif bila interpelasi ingin benar-benar digulirkan.
"Gubernur enggak bilang apa-apa, karena ini kan hak dewan. Dia menyerahkan pada mekanisme dewan," ujarnya.
Dengan demikian, usulan interpelasi yang diusulkan PDIP dan PSI untuk menggagalkan Formula E terancam gagal.
Pasalnya, ketujuh fraksi yang hadir di rumah dinas mas Anies ini sepakat untuk menolak interpelasi.
"Kami ada 73 anggota dewan dari tujuh fraksi dan sepakat tidak ikut dalam interpelasi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Fraksi PDIP dan PSI kompak ajukan usul interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E.
Baca juga: Ini Nama 33 Anggota DPRD DKI Jakarta yang Resmi Usulan Interpelasi Formula E
Total ada 33 anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP dan PSI yang sepakat mengajukan hak interpelasi.
Salah satu inisiator interpelasi, Rasyidi mengatakan, ada lima alasan pihaknya sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Pertama, hak interpelasi diajukan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pengelolaan (LHP) anggaran DKI tahun 2020 lalu.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dibuatnya, BPK menyebut, pengelolaan dan penyelenggaraan Formula E pada tahun anggaran 2019 kurang memadai lantaran belum memberikan gambaran soal pembiayaan secara menyeluruh.
"Sebab tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang dilekatkan pada SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga," ucapnya, Kamis (26/8/2021).
Kemudian, BPK menilai, pembiayaan penyelenggaraan Formula E hanya akan membebani kas daerah lantaran belum ada upaya dari pihak penyelenggara, yaitu PT Jakarta Propertindo untuk mencari sumber pendanaan lain sesuai Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019.
"Pergub menjelaskan tentang penugasan kepada PT Jakpro dalam menyelenggarakan Formula E agar mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD DKI Jakarta," ujarnya.
Defisit kas daerah akibat anjloknya pendapatan asli daerah (PAD) selama masa pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan Fraksi PDIP dan PSI.
Mereka khawatir, penanganan Covid-19 di ibu kota bakal terganggu lantaran anggarannya banyak dialokasikan untuk menggelar Formula E.