Petugas Satpol PP Depok Amankan 7 Pasangan di Dalam Satu Kamar Apartemen
Tak hanya mengamankan tujuh pasangan, sebanyak empat orang yang diduga berperan sebagai muncikari juga turut diamankan dari apartemen tersebut.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat yang di antaranya praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol, pada Jumat (27/8/2021) tengah malam.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, awal kegiatan pihaknya menyasar dua toko yang diduga menjual minuman keras (miras) di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Pramuka.
Di dua lokasi tersebut, petugas tidak mendapati miras yang diperjualbelikan, dan operasi pun berlanjut ke lokasi selanjutnya di Jalan Pendowo, Kecamatan Limo.
Di Jalan Pendowo ini, petugas menemukan sebuah toko yang memperjualbelikan minuman keras, dan mengamankan 70 botol dari penjualnya yang berinisial AG.
“Kami amankan 70 botol dari lokasi. Satu orang pembeli inisial FA dan satu orang penjualnya AG juga turut kami amankan untuk didata,” ujar Lienda pada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Lanjut Lienda, selesai dari lokasi pedagang miras, operasi pun dilanjutkan dan menyasar sebuah apartemen yang ada di kawasan Cinere.
Baca juga: Ada Perbaikan Jalan Amblas di GDC Depok, Arus Lalu Lintas Ditutup Hingga Desember 2021
Dari apartemen tersebut, pihaknya mendapati tujuh pasangan pria dan wanita yang berada dalam satu kamar dan beda KTP (kartu tanda penduduk).
Tak hanya mengamankan tujuh pasangan, sebanyak empat orang yang diduga berperan sebagai muncikari juga turut diamankan dari apartemen tersebut.
“Dari apartemen di Cinere ada tujuh pasang (14 orang) yang kami amankan, mereka berada dalam satu kamar dan beda KTP. Empat orang diduga muncikari juga kami amankan,” bebernya.
Total, pihaknya mengamankan 20 orang dari kegiatan operasi penertiban penyakit masyarakat kali ini. Seluruhnya diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Depok untuk didata dan dibina.
“Selanjutnya para terduga pelaku pelanggaran diamankan di kantor Satpol PP untuk didata dan dilakukan pemeriksaan awal, dengan terlebih dahulu dilakukan test urine dan swab antigen,” pungkasnya.