David NOAH Tak Hadiri Mediasi dengan Lina Yunita, Hanya Kirim Pengacara Temui Pelapor
Musisi David Kurnia Albert alias David NOAH tidakmenghadiri pertemuan mediasi dengan Lina Yunus, pelapor kasus dugaan penipuan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Musisi David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH tidakmenghadiri pertemuan mediasi dengan Lina Yunita, pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,15 miliar, Senin (30/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, David NOAH hanya diwakili oleh pengacaranya.
"Hari ini yang datang pengacara D," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin siang.
Yusri mengungkapkan, David NOAH berhalangan hadir memenuhi undangan mediasi karena sakit.
Hal itu dibuktikan dengan surat dokter yang dikirimkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan memperlihatkan surat dokter, sementara sakit tidak bisa hadir," ujar Yusri.
Sementara itu, lanjut Yusri, Lina Yunita selaku pelapor telah hadir di Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan pengacara David NOAH.
"Pelapornya datang, sekarang ini pelapor baru saja beberapa menit yang lalu sudah hadir di Krimum Polda Metro Jaya dan sekarang melakukan pertemuan," ucap dia.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa Lina Yunita dan David NOAH, serta dua terlapor lain yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepada polisi, David NOAH mengaku sudah mengembalikan sejumlah uang dari total Rp 1,15 yang dilaporkan Lina Yunita.
Laporan terhadap David Noah terdaftar dalam nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8/2021).
Tak hanya David NOAH, Lina Yunita juga melaporkan seseorang lainya bernama Yudhi Sulistiyono.
"LP (laporan polisi) itu baru dibuat tanggal 5 Agustus. Sementara masih diteliti dulu. Pelapornya inisialnya LY, karyawan. Terlapornya pertama DK, yang kedua YS dan kawan-kawan," kata Yusri, Sabtu (7/8/2021).
Yusri menambahkan, kasus dugaan penipuan penggelapan ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Nanti yang menangani Krimum," ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo, mengungkapkan bahwa kliennya diduga mengalami penipuan pada akhir tahun 2020 lalu.
Ketika itu, menurut Devi, Lina Yunita mengirim uang senilai Rp 1,1 miliar lebih kepada David NOAH untuk menjalankan bisnis pembuatan kapal dengan tenor pengembalian 6 bulan.
"Dia (David) juga menyertakan seperti bukti-bukti ada di lokasi proyek. Kemudian dia juga (mengaku sebagai) direksi di perusahaan itu, akhirnya Bu Lina percaya dan membantu," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan David NOAH tidak mengembalikan uang tersebut hingga melewati batas waktu perjanjian.
Baca juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, David NOAH Bantah Menggelapkan Uang
"Kita pernah kirim somasi ke (rumah) di Bandung, sesuai dengan perjanjian, tapi sudah ada pemilik baru di sana. Jadi sudah pindah dari Oktober 2020, sudah pindah si David. Akhirnya kita terpaksa laporan," ucap Devi.