Pengguna MRT Jakarta Meningkat Hingga 142 Persen Sejak Penerapan PPKM Level 3
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, peningkatan penumpang terjadi sejak periode 12 Agustus hingga 29 Agustus 2021
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jumlah penumpang MRT Jakarta mengalami peningkatan hingga 142% semenjak berlakunya PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan sejumlah kelonggaran dan menurunkan status PPKM DKI Jakarta dari level 4 menjadi level 3 sejak 24 Agustus 2021 lalu.
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, peningkatan penumpang terjadi sejak periode 12 Agustus hingga 29 Agustus 2021, atau saat masa peralihan dari PPKM Level 4 ke level 3.
"Ada kenaikan jumlah penumpang MRT Jakarta yang terjadi akibat perubahan kebijakan PPKM level 4 ke level 3. Terjadi presentasi kenaikan jumlah penumpang sebesar 142% dalam pemberlakuan level 4 dan level 3," kata William dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/8/2021).
Dalam presentasinya, MRT Jakarta mencatat ada sebanyak 127.103 penumpang yang menggunakan jasa MRT Jakarta selama periode tanggal 12 hingga 29 Agustus 2021.
Jumlah ini berbanding jauh dengan periode sebelumnya saat PPKM Level 4 masih diberlakukan.
Dimana, selama PPKM Level 4 tanggal 27 Juli hingga 11 Agustus 2021 jumlah penumpang MRT Jakarta ada sebanyak 52.497 orang.
Baca juga: Ada Remaja hingga Usia 18 Tahun ke Atas, Calon Penumpang Antusias Vaksinasi Covid-19 di Stasiun MRT
Menurut William, selama ini MRT Jakarta sendiri telah melakukan dukungan terhadap Pemerintah dalam pemberlakuan PPKM dengan menerapkan syarat perjalanan.

Diantaranya seperti menunjukan tanda bukti vaksin bagi setiap penumpang. Baik berupa cetak, ataupun digital.
"Kita bulan-bulan ini mendukung kegiatan optimalisasi terkait PPKM. Jadi yang kita lakukan ini, adalah memberlakukan syarat perjalanan dengan bukti vaksin sesuai SK Kepala Dinas Perhubungan. Jadi kita minta bukti ditunjukan baik dalam bukti cetak maupun digital yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang atau melalui aplikasi Jaki atau aplikasi PeduliLindingi,"
"Jadi kita coba lakukan, dan terus kita lakukan. Ini bagian dari kita mendukung kebijakan PPKM," Imbuhnya.