Lihat Seisi Rumah Pengemis Modus Cacat, Kang Dedi: Saya Ga Kasih Bantuan, Ibu Aja Motornya Dua
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menegaskan tak memberikan bantuan kepada pengemis wanita yang pura-pura cacat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Diketahui, Kang Dedi alias KDM itu membongkar modus pengemis pura-pura cacat sewaktu dirinya sedang makan di sebuah rumah makan di Purwakarta, Jawa Barat.
Kang Dedi yang sudah hafal dengan ragam modus para gelandangan langsung tahu kalau pengemis yang ditemuinya ini hanyalah pura-pura cacat.
Pria yang disapa KDM itu pun langsung membuka selendang yang menutupi tangan kiri sang pengemis.

Meski sang pengemis itu menolak sambil mengucapkan sakit, mantan Bupati Purwakarta itu tetap tak percaya dan membuka selendang itu.
Ternyata benar saja bahwa pengemis wanita bernama Nur itu ternyata hanya pura-pura cacat untuk mendapatkan iba.
Kepada Kang Dedi, dia mengaku mendapatkan Rp 50 ribu seharinya dari mengemis.
"Ibu dosa, sudah dikasih Allah tangan baik, pura-pura cacat," kata Kang Dedi saat menegur pengemis pura-pura cacat itu dilansir dari akun Youtubenya, Rabu (8/9/2021).
Ngaku Bayar Bikin KTP
Selain ketahuan pura-pura cacat, yang jadi sorotan dari pengemis itu ialah pengakuannya mendapatkan KTP dengan cara membayar kepada seorang Satpol PP bernama Dedi.
Baca juga: Sabarnya Kang Dedi Ladeni Lansia Ngaku Pernah Dampingi Bung Karno Bertapa: Berprasangka Baik Saja
"Jadi ibu dibikini Satpol PP sama Dedi biar bisa punya KTP," kata Kang Dedi menegaskan pengakuan sang pengemis.
Setelah mendapat pengakuan dari pengemis pura-pura cacat itu, Kang Dedi kemudian mendatangi kantor Satpol PP Purwakarta untuk mengkonfirmasinya.
Adapun pengakuan pengemis wanita itu, dia memiliki KTP usai membayar Rp 500 ribu kepada oknum Satpol PP bernama Dedi.
"Saya akan menemui nama-nama yang bernama Dedi itu bener ga?, jangan-jangan hanya cerita si ibu.

Bagi saya setiap ucapan harus ditindaklanjuti agar tak menimbulkan fitnah," jelas Kang Dedi.
Menurutnya, bila memang benar ada oknum Satpol PP yang menjualbelikan KTP maka harus disanksi.