Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata, Ancol Lakukan Persiapan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM Level 3.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM Level 3.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Terkait adanya kebijakan tersebut, manajemen tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol juga melakukan persiapan.
Department Head of Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari mengatakan, saat ini pihaknya sedang menguji coba pembukaan kembali Ancol untuk wisatawan.
"Saat ini sedang dilakukan persiapan untuk uji coba, mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE dan integrasi aplikasi peduli lindungi," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).
Rika menambahkan, keputusan lebih lanjut terkait pembukaan kembali Taman Impian Jaya Ancol masih menunggu arahan pemerintah.
"Pada prinsipnya kami menunggu informasi resmi dari pemerintah dan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya bakal memperketat protokol kesehatan di tempat wisata itu guna menghindari munculnya klaster Covid-19.
Selain membatasi jumlah pengunjung, Pemprov DKI juga melarang anak-anak masuk ke tempat wisata.
Baca juga: Tempat Wisata di DKI Segera Dibuka, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Tak Boleh Masuk
"Taman wisata nanti akan dibuka melalui uji coba, anak usia di bawah 12 tahun belum diperkenankan," kata Riza.
Tak hanya itu, masyarakat yang mau rekreasi di tempat wisata juga diwajibkan untuk divaksin.
Artinya, warga yang belum divaksin tidak diperkenankan masuk ke tempat rekreasi.
"Pengunjung harus sudah divaksin. Nanti pendataan pengunjung melalui online aplikasi Jaki atau aplikasi PeduliLindungi," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Aturan terkait pembukaan tempat wisata ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa jam operasional tempat wisata dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.