CPNS Jakarta
Pilih Lokasi Tes SKD di Jakarta? Ini Cara Cek Jadwal Ujian di SSCASN dan 7 Hal yang Harus Disiapkan
Simak cara cek jadwal ujian SKD CPNS 2021 di laman SSCASN, beserta 7 hal yang harus disiapkan peserta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 bagi peserta yang lulus seleksi administrasi pasca masa sanggah dan memilih lokasi tes di wilayah Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI telah mengeluarkan juga pengumuman mengenai jadwal dan lokasi SKD CPNS 2021 di luar wilayah Jakarta.
Dalam pelaksanaan SKD, sejumlah syarat dan kebijakan baru yang harus dipatuhi oleh para peserta sebelum mengikuti tes.
Syaratnya, peserta sudah harus divaksin minimal dosis pertama dan membawa bukti hasil tes PCR maupun rapid test antigen.

Kemudian, apabila peserta dengan hasil tes positif Covid-19 wajib lapor kepada panitia seleksi.
Dilansir dari Instagram resmi BKD Pemprov DKI, panitia memaparkan, pengumuman jadwal SKD CPNS 2021 bagi peserta yang lulus pasca sanggah dan memilih lokasi tes di Jakarta akan diumumkan pada akhir September.
Baca juga: Cara Pakai Fitur Baru di SSCASN, Peserta SKD CPNS 2021 Bisa Cek Jadwal Ujian di sscasn.bkn.go.id
"Pengumuman tempat dan waktu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta Seleksi Kompetensi dan wawancara bagi pelamar PPPK Non Guru akan diumumkan melalui laman https://bkddki.jakarta.go.id pada minggu terakhir bulan September 2021," tulis @bkddkijakarta.
Selain jadwal, berikut 7 hal yang harus diperhatikan peserta SKD CPNS 2021:
1. Peserta seleksi CASN wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
2. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
3. Membawa hasil tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif Covid-19.
Baca juga: SKD CPNS 2021 Dimulai Hari Ini, Suhu Tubuh Peserta di Atas 37,3 Derajat Celcius Bisa Ikut Tes?
4. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (dobel masker).
5. Peserta wajib sudah divaksin dosis pertama dan memperlihatkan bukti pada panitia.
6. Membawa KTP asli /surat keterangan perekaman kependudukan asli.
7. Membawa kartu tanda peserta ujian asli.
Baca juga: Pantau Perolehan Nilai SKD CPNS 2021 Lewat Link Berikut, Simak Juga Cara Mengaksesnya
Cara Cek Jadwal Ujian CPNS 2021 di Laman SSCASN
Beberapa waktu lalu BKN merilis fitur baru, peserta SKD CPNS 2021 kini bisa cek jadwal ujian di laman SSCASN. Bagaimana cara menggunakannya?
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) kini bisa melihat jadwal ujian di laman SSCASN.
Sebab, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kini telah menyediakan menu "Jadwal Ujian" untuk semua instansi.
Untuk mengaksesnya, peserta hanya perlu mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id dan mengarahkan kursor ke menu "Layanan Informasi".
Ada sejumlah informasi dalam menu tersebut, di antaranya adalah "Jadwal Ujian".
Untuk mengecek jadwal ujian, tulis nama instansi pada kolom pencarian yang tersedia.
Nantinya, akan muncul jadwal ujian instansi, baik di pusat maupun di kantor regional, lengkap dengan titik lokasi dan ujian.
Baca juga: Daftar 36 Lokasi dan Waktu Pelaksanaan SKD CPNS 2021, BKN Pusat dan Jakarta 9-13 September
Larangan saat ujian CAT CPNS 2021
Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.
Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.
Pasalnya, terdapat sejumlah benda yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021.
Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1. buku atau catatan lainnya;
2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3. senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
4. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:
1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5. merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
(Tribunjakarta/ Muji)