Antisipasi Virus Corona di DKI

Melanggar Jam Operasional, Tujuh Tempat Usaha di Koja Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, tujuh tempat usaha dikenakan sanksi lantaran melanggar jam operasional.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. Satpol PP Kecamatan Koja
Satpol PP Kecamatan Koja memberikan sanksi teguran terhadap tujuh tempat usaha yang melanggar PPKM Level 3 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satpol PP Kecamatan Koja menggelar razia PPKM Level 3, Kamis (9/9/2021) malam.

Dalam razia tersebut, sedikitnya tujuh tempat makan dan kafe di wilayah Kecamatan Koja dikenakan sanksi.

Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, tujuh tempat usaha dikenakan sanksi lantaran melanggar jam operasional.

Hal itu mengacu Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1072 tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

"Di situ tertulis bahwa jam operasional tempat usaha dan tempat makan hanya diperbolehkan beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB," kata Roslely, Jumat (10/9/2021).

Ketujuh tempat makan dan kafe itu diberikan sanksi teguran tertulis.

Satpol PP juga membubarkan pengunjung masing-masing tempat yang masih berada di lokasi meskipun sudah lewat jam operasional.

Adapun tujuh tempat usaha yang melanggar itu berlokasi di Jalan Dukuh, Jalan Menteng, Jalan Mahoni, Jalan Walang Sari IV, Jalan Walang Sari II, dan Jalan Mangga.

"Kegiatan pengawasan aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 3 rutin dilaksanakan dan dimulai Pukul 22.00 WIB sampai selesai," kata Roslely.

Baca juga: Pemkot Jakarta Timur Luncurkan Aplikasi e-Kumur untuk Pantau Penanganan Hukum

Roslely kemudian mengimbau bahwa para pelaku usaha dan warga setempat harus tetap mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus.

Ia tidak menginginkan terjadinya tindakan pelanggaran prokes dan aturan PPKM Level 3 ditengah masyarakat karena berpotensi terhadap penularan Covid-19.

"Pengawasan akan terus dilakukan namun kesadaran dari warga itu sendiri untuk tetap disiplin prokes harus lebih ditingkatkan," kata Roslely.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved