Sapapun Berhak Laporkan Dugaan Penyimpangan Hakim ke KY
Menurutnya langkah tersebut adalah hak Napoleon. Apalagi laporan itu didasari atas keyakinannya pada kebenaran.
TRIBUNJAKARTA.COM - Praktisi hukum Suriaman Panjaitan angkat bicara soal langkah Napoleon Bonaparte melaporkan tiga Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
Menurutnya langkah tersebut adalah hak Napoleon.
Apalagi laporan itu didasari atas keyakinannya pada kebenaran.
Dirinya mendorong KY harus menindaklanjuti laporan Napoleon Bonaparte untuk menyelidiki laporan yang disampaikan.
"Enggak dong (tidak salah). Karena memang itu haknya Pak Napolean yang telah diwakilkan ke Penasehat Hukum yang sudah dikuasakan. Seluruh langkah yang diambil tentunya sudah didiskusikan dengan pemberi kuasa," kata Suriaman kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM) Kota Bekasi itu mengatakan KY diberi kewenangan untuk meriksa dan menilai perilaku hakim terkait kode etik.
Menurutnya, KY punya kewajiban untuk menjaga marwah peradilan dari praktik hukum yang tidak benar.
"Memang itu tugas KY menindaklanjuti laporan. Namanya juga Komisi Yudisial. Dialah yang mengawasi hakim-hakim. Seperti di Kejaksaan, ada namanya Komisi Kejaksaan yang dikepalai Barita Simanjuntak," ujar pengacara muda itu.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Napolion Bonaparte, Ahmad Yani resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus red notice Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (19/8/2021).
Ketiga hakim dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik prilaku hakim dalam menangani perkara yang menyeret Djoko Tjandra.
Yani mengatakan, ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik prilaku hakim yang mereka laporkan.
Pertama, dugaan obstruction of justice. Kedua; majelis hakim dalam pertimbangannya banyak memanipulasi data dan mengada-ada serta tidak sesuai dengan fakta. Ketiga; mereka dinilai merontokkan harkat dan martabat pengadilan.
"Dalam proses persidangan, meminta majelis hakim untuk membongkar kotak pandora rekaman percapakan Napoleon Bonaparte, Tomy Sumardi, dan Prasetyo Utama dan majelis menjanjikan untuk membuka rekaman itu," kata Yani di kantor KY kepada wartawan Kamis (19/8/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gedung-ky.jpg)