Lapas Tangerang Terbakar
Ditjen PAS Masih Koordinasi Dapatkan Data DNA Antemortem Dua WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang
DVI antemortem dari dua warga negara asing (WNA) narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Tim Disaster Victim Identification (DVI) belum mendapatkan data sampel DNA antemortem dari dua warga negara asing (WNA) narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Belum adanya sampel DNA pembanding itu membuat Tim DVI urung melakukan proses pencocokan data sampel DNA Postmortem yang sudah diambil dari jenazah lewat uji laboratorium.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Abdul Aris mengatakan pihaknya masih berupaya mendapatkan sampel DNA pembanding.
"Kita sudah koordinasi dengan Konsulat, sudah jalan. Tinggal menunggu dari mereka, menunggu dari keluarganya (menyerahkan sampel DNA)," kata Abdul di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, sejak hari kejadian pada Rabu (8/9/2021) Ditjen PAS sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Duta Besar masing-masing negara, dan Konsulat Afrika Selatan dan Portugal.
Tapi dia belum dapat memastikan apa data DNA antemortem dari keluarga inti kedua WNA itu bakal dikirim sudah dalam bentuk sampel DNA atau masih harus diekstrak lebih dulu di laboratorium.
"Kita belum tahu juga (dikirim dalam bentuk apa)," ujar Aris.
Sebagai informasi, metode DVI kerap digunakan dalam kasus kecelakaan, bencana alam dengan kondisi jenazah sulit dikenali sehingga diidentifikasi menggunakan data medis.
Fase pertama dalam identifikasi ini merupakan lokasi kejadian di mana anggota Tim DVI memilah jenazah, properti atau barang pribadi korban untuk dibawa ke Posko Postmortem.
Fase dua yakni Postmortem, di tahap Tim DVI mengambil data primer pembanding identifikasi meliputi sampel DNA, peta gigi, sidik jari, dan data sekunder lewat pemeriksaan ciri khusus korban.
Fase tiga merupakan Antemortem, di tahap ini Tim DVI mengumpulkan data primer sebelum kematian korban meliputi sampel DNA dari keluarga inti, rekam medis pemeriksaan gigi korban.
Lalu sidik jari korban yang didapat dari dokumen administrasi kependudukan seperti ijazah, e-KTP dan data sekunder meliputi barang pribadi terakhir dikenakan korban dan ciri khusus.
Fase empat pencocokan satu per satu data antemortem dengan postmortem, bila hasilnya cocok maka jenazah dinyatakan teridentifikasi secara medis dan bisa diserahkan ke keluarga.
Proses identifikasi yang dilakukan Tim DVI ini juga dipastikan akurat karena menggunakan standar internasional yang ditetapkan International Criminal Police Organization (Interpol).