Info SIM Keliling
Daftar Lokasi SIM Keliling Hari Ini Minggu 12 September 2021, Jakarta di Duren Sawit dan Kebon Jeruk
Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Minggu (12/9/2021).
Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Namun untuk wilayah DKI Jakarta, untuk hari ini pelayanan ada di dua lokasi.
Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Minggu, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten, samping Mcd Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk
Jam pelayanan : Pukul 07:00 sampai 12:00
Jakarta Selatan:
Jakarta Pusat : -
Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,
- Mengisi formulir permohonan,
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:
Libur
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:
Libur
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:
Libur
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan
Bintaro Plaza
Jam pelayanan: Pukul 8.00-10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:
Libur
(soe)