Pengelola Pasar Koja Baru Tempel Stiker Pelarangan Jual-Beli Daging Anjing

Pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, memasang stiker pelarangan jual-beli daging anjing, Senin (13/9/2021).

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, menempelkan stiker larangan jual-beli daging anjing, Senin (13/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, memasang stiker pelarangan jual-beli daging anjing, Senin (13/9/2021).

Stiker pelarangan itu dipasang pada lapak penjual daging babi menyusul viralnya video yang memperlihatkan penjualan daging anjing di Pasar Koja Baru beberapa waktu lalu.

Pantauan di lokasi, petugas keamanan dan pengelola Pasar Koja Baru menuju ke lapak penjual daging babi yang berada di lantai 2 pasar tersebut.

Petugas membawa serta stiker yang kemudian ditempelkan di pintu masuk lapak penjual daging babi.

"Perumda Pasar Jaya melarang menjual dan membeli daging anjing (B1). Pasal 1 UU nomor 18 tahun 2021 bahwa anjing bukan merupakan atau tidak termasuk sumber pangan, karena anjing merupakan hewan peliharaan," tulis pengelola pasar dengan tanda tangan Manager Area 14.

Seiring dengan penempelan stiker, petugas keamanan juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual daging anjing mulai hari ini.

Imbauan itu dilayangkan lantaran beberapa pedagang di lapak daging babi diketahui menjual daging anjing sebagai sampingan.

Viral Penjualan Daging Anjing

Unggahan viral soal penjualan daging anjing awalnya sempat ramai lewat unggahan Yayasan Animal Defenders Indonesia.

Baca juga: Tanda Tangani Surat Pernyataan, Pedagang di Pasar Koja Baru Berhenti Jual Daging Anjing

Pendiri Yayasan Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, pihaknya menginvestigasi lokasi penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada 7 September 2021.

"Pada investigasi yang dilaksanakan 7 September 2021, ditemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, di mana penjualannya berada di tengah-tengah bahan pangan lainnya," kata Doni kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Terkait hal tersebut, Manager Pemasaran Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza membenarkan telah ditemukan penjualan daging anjing oleh pedagang Perumda Pasar Jaya di Pasar Senen Blok III.

"Hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada di Perumda Pasar Jaya yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya," kata Gatra, Minggu (12/9/2021).

Pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, menempelkan stiker larangan jual-beli daging anjing, Senin (13/9/2021).
Pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, menempelkan stiker larangan jual-beli daging anjing, Senin (13/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Saat ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pedagang daging tersebut.

Sanksi administrasi juga sudah diberikan kepada pedagang daging anjing karena telah melanggar ketentuan.

Ke depannya, kata Gatra, pihaknya juga tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa penutupan jika sang pedagang masih melakukan hal yang sama.

"Ini akan menjadi pelajaran bagi kami evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," kata Gatra.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved