Larang Minimarket Pajang Rokok di Etalase, Satpol PP: Kalau Jualan Boleh
Pemprov DKI Jakarta melarang minimarket hingga toko kelontong memajang rokok di etalase toko.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melarang minimarket hingga toko kelontong memajang rokok di etalase toko.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.
Penutupan etalase rokok di minimarket maupun toko kelontong pun kini mulai digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
"Para pedagang akan kami ingatkan tidak boleh (memajang rokok), ada larangan yang berkaitan dengan tayangan iklan rokok atau pajangan," ucap Kepala Satpol PP Arifin, Selasa (13/9/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun meminta masyarakat segera melapor bila menemukan adanya iklan maupun pedagang yang memajang rokok di etalasenya.
"Kami larang itu, minimarket yang menanyangkan iklan reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah iru ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruang indoor," ujarnya saat dikonfirmasi.
Walau demikian, para penjual hanya sebatas dilarang memajang rokok di muka umum, mereka pun tetap diperbolehkan menjualnya.
"Jualan rokok sih boleh, yang enggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang enggak boleh," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mulai gencar menutup iklan dan etalase rokok di minimarket maupun swalayan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, tindakan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kan memang sudah ada ketentuannya soal penutupan iklan rokok ini," ucapnya, Selasa (14/9/2021).
Aturan yang dimaksud Arifin ialah Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan merokok.
Dalam aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juli 2021 lalu ini, disebutkan bahwa ada larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat aditif di muka umum.
Kemudian, ketentuan soal larangan memasang iklan rokok di reklame juga tertuang dalam Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017.
"Tidak boleh namanya iklan rokok itu ada di ruang terbuka maupun ruang tertutup," ujarnya.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, tindakan ini diambil demi melindungi masyarakat dari bahaya merokok.
Sebab, merokok bisa menimbulkan kanker paru-paru, gangguan kehamilan dan janin, hingga kematian.
"Semua ini dilakukan tujuannya untuk kesehatan semua warga kita," tuturnya.