Lapas Tangerang Terbakar

Polisi Dalami Unsur Kesengajaan di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 48 Nyawa Narapidana Tewas

Ditkrimum Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan tindak pidana kesengajaan dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Lokasi blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang hangus terbakar dilalap si jago merah menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan, Rabu (8/9/2021). Ditkrimum Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan tindak pidana kesengajaan dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang     

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Ditkrimum Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan tindak pidana kesengajaan dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (8/9/2021).

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dugaan kesengajaan berdasar penyidikan sementara atas kebakaran mengakibatkan 48 narapidana tewas dan puluhan lain luka.

Ada dua pasal disangkakan penyidik usai melakukan gelar perkara, Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan, dan banjir, lalu Pasal 188 KUHP tentang kealpaan.

"Apabila dipersangkakan pada Pasal 187 dan 188 KUHP maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman. Yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan," kata Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Selasa (14/9/2021).

Isi Pasal 187 1 KUHP yakni: barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono (tengah) saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021)
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono (tengah) saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sementara, isi Pasal 187 ayat 2 KUHP yakni: dipidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

Pasal 187 ayat 3 dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati.

Baca juga: Polisi Kantongi Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang:25 Saksi Diperiksa, 48 Nyawa Napi Melayang

"Sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak pada nyawa orang ini masih didalami penyidik," ujar Rusdi.

Selain Pasal 187 dan 188 KUHP, penyidik mempersangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang meninggal dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Bedanya, pada sangkaan Pasal 359 KUHP ini Rusdi menuturkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka atas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Pada Pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalain sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia penyidik menilai sudah ada potensial suspek. Untuk pasal 359 KUHP potensial suspek sudah ada," tuturnya.

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Polisi kantongi nama calon tersangka

Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama calon tersangka kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten yang mengakibatkan 48 narapidana tewas dan puluhan luka.

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berdasar penyidikan sementara ditemukan lebih dari satu orang tersangka yang melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 359 KUHP.

Baca juga: Polisi Kantongi Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang:25 Saksi Diperiksa, 48 Nyawa Napi Melayang

Yakni dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan 48 narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang tewas dan puluhan lain luka dalam kebakaran terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 01.50 WIB.

"Potensial suspek ada beberapa, kita tidak menduga-duga, nanti. Kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja kerja dari penyidik, beberapa hari ke depan pasti ada perkembangan," kata Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Selasa (14/9/2021).

Hingga kini, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan 25 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti dari hasil olah TKP dilakukan Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor).

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono (tengah) saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021)
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono (tengah) saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dari penyidikan sementara penyidik mempersangkakan tiga pasal yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan 359 KUHP, tapi baru pada Pasal 359 KUHP penyidik mengantongi calon tersangka.

"Pada Pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalain sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia penyidik menilai sudah ada potensial suspek. Untuk pasal 359 KUHP potensial suspek sudah ada," ujarnya.

Baca juga: Tim DVI Targetkan Identifikasi Korban Lapas Tangerang Rampung Pekan Ini

Rusdi menuturkan di antara 25 saksi yang diperiksa di antaranya Kalapas, Kepala Tata Usaha atau Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubagumum, Kabid Keamanan.

Kasie Perawatan, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas 1 Tangerang yang hari ini diperiksa sebagai saksi di Ditkrimum Mapolda Metro Jaya.

"Ini yang direncakan hari ini (diperiksa), tujuh pejabat di lingkungan Lapas Kelas 1 Tangerang, yang akan diperiksa. Dua orang saksi yang sudah datang Kalapas dan Kabag TU Lapas Tangerang," tuturnya.

25 jenazah sudah dikenali

 Tim Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi tujuh jenazah narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Selasa (14/9/2021).

Proses penyerahan jenazah Anton, satu narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Proses penyerahan jenazah Anton, satu narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Ketujuh jenazah teridentifikasi berdasar pencocokan data antemortem (sebelum kematian) dengan postmortem (setelah kematian).

"Jenazah pertama Rizal bin Tinggal (40), kedua jenazah atas nama Mashuri bin Hamzah (41), ketiga Chendra Susanto bin Tempo (40)," kata Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).

Kemudian empat jenazah lain yang teridentifikasi yakni Eko Supriyadi bin Karidi (29), Irfan (39), M. Alvian Ariga bin Benyamin Soleh (39), Roman Iman Sunandar bin Sunardi (35).

Dengan penambahan ini maka hingga Selasa (14/9/2021) sudah 25 dari total 41 jenazah narapidana korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat Jati teridentifikasi.

Tim DVI Polri berhasil mengidentifikasi tiga narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Minggu (12/9/2021). Mereka adalah Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39), Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28), dan Pujiyono bin Mundori (28).
Tim DVI Polri berhasil mengidentifikasi tiga narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Minggu (12/9/2021). Mereka adalah Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39), Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28), dan Pujiyono bin Mundori (28). (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

"Mudah-mudahan kekurangan 16 jenazah yang belum teridentifikasi akan secepatnya diselesaikan oleh Tim DVI dan segera memberi kepastian kepada keluarga," ujarnya.

Konsultan Operasi DVI Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Kombes Pramujoko menuturkan ketujuh jenazah teridentifikasi berdasar pencocokan data DNA antemortem dengan postmortem.

Baca juga: Total 48 Narapidana Jadi Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang, Bertambah 2 Hari Ini

Selain data DNA parameter primer, Tim DVI menggunakan data sekunder berupa rekam medis ciri khas ditemukan pada pemeriksaan jasad dan yang diberikan pihak keluarga korban.

"Artinya keputusan (teridentifikasi) dengan DNA dan ciri-ciri tubuh secara umum, mislanya tinggi badan jenis kelamin. Sisa yang ada ini Insya Allah kita akan bekerja secara cepat kita bisa menyelesaikannya," tutur Pramujoko.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved