Anies Bocorkan Info Penting Pencairan KJP Plus: Harus Banget Kamu Ketahui Nih
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan informasi penting mengenai pencairan dana KJP Plus. Pencairan mulai tanggal 14 September 2021.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar roda perekonomian di ibu kota bisa kembali berputar setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.
Atas keberhasilannya berkolaborasi dengan Pemprov DKI dan BUMD lain ini, Bank DKI kembali diganjar penghargaan.
Setelah sebelumnya menyabet penghargaan Top of the Top BUMD Award 2021, kini Bank DKI diganjar Top Bank Award kategori Bank BUKU III yang diselenggarakan oleh The Iconomics.
Baca juga: Pendaftaran KJP Plus dan Bantuan Sosial Ditutup 2 Hari Lagi, Catat Dokumen yang Harus Disiapkan
Penghargaan ini diberikan atas kinerja keuangan positif selama masa pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, penghargaan ini diberikan kepada bank-bank di Indonesia dengan melihat fundamental keuangan perusahaan yang menggambarkan ketahanan bank dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis, khususnya di masa krisis pandemi Covid-19.
Pemilihan Top Bank dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap faktor-faktor kinerja bank mencakup yaitu Profitabilitas (ROA, ROE, Income of The Year, Net Interest Income), Kualitas Aset (NPL), Likuiditas (LDR,Deposit Growth), Efisiensi (BOPO, NIM) dan Permodalan (CAR).
Baca juga: Terakhir Dibuka 25 Juni, Catat Cara Daftar KJP Plus dan Bantuan Khusus Fakir Miskin di DKI Jakarta
Atas capaian ini, Romy menyampaikan terima kasih kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan atas peningkatan kinerja bank berplat merah ini.
"Bank DKI menyampaikan terima kasih kepada nasabah atas kepercayaannya dalam menggunakan produk dan layanan Bank DKI," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia pun berjanji bakal terus mengembangkan aplikasi, jaringan, inovasi informasi dan sistem teknologi demi memudahkan para nasabah bertransaksi.
Berbagai aplikasi yang dikembangkan dengan basis JakOne Mobile pun dibuat dengan tujuan menjangkau komunitas yang luas, serta memberikan kemudahan dalam proses transaksi pembayaran secara digital.
Bank DKI juga memiliki produk e-money berbasis kartu, yaitu JakCard dan JakLingko yang sudah digunakan secara luas sebagai e-ticketing untuk moda transportasi seperti Transjakarta, MRT dan LRT.
Baca juga: Cara Daftar KJP Plus dan Bantuan Khusus Fakir Miskin di DKI Jakarta, Cukup Lewat Situs Berikut
Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara Terkait Data Penerima KJP Plus
Pemprov DKI Jakarta telah menuntaskan Upaya Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang benar, sehingga bisa meningkatkan manfaat APBD bagi masyarakat DKI Jakarta.
Terkait temuan BPK pada penerima KJP Plus sebanyak 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menyampaikan bahwa dana tersebut bukan termasuk dalam kerugian daerah.
Karena masih berada rekening penampungan Dinas Pendidikan dan Bank DKI.