Jangan Sampai Terjebak! Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK dan Solusi Jika Ditagih Padahal Tak Pinjam

Berikut daftar terbaru pinjaman online atau pinjol legal terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan solusi jika ditagih padahal tak meminjam.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/Nurwahidah
Berikut daftar terbaru pinjaman online atau pinjol legal terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan solusi jika ditagih padahal tak meminjam. 

Kamu juga bisa melihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK 157.

OJK juga meminta masyarakat segera memblokir dan mengabaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian.

"Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, Email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas," tulis OJK.

Selain itu, OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerima jika pernah mendapatkan tawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp.

OJK mengingatkan bahwa fintech lending legal yang terdaftar dan berizin telah dilarang keras untuk menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.

"Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan," tegas OJK.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved