Komitmen Bisnis Alih Daya Buka Kesempatan Besar Serap Tenaga Kerja
jangan sampai hak pekerja hilang karena ketidakjelasan perjanjian kerja sama (PKS) dan pandemi Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Sahat Sinurat menjelaskan, perlunha renegosiasi ulang terkait kompensasi antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya.
Pasalnya kompensasi tidak tercatat di kontrak awal.
Hal itu diungkapkan dalam webinar dan diskusi panel “Tantangan Hubungan Industrial di Industri Alih Daya: Perspektif PP 35/2021 dan Kepmenaker 104/2021”, yang digelar hari Kamis (16/9/2021).
Hadir menjadi pembicara Wakil Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Yoris Rusamsi dan Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama Perkumpulan Praktisi dan Profesional Hubungan Industrial Indonesia (P3HII) Anggoro Adhy Widjoyo.
Sahat mengatakan, jangan sampai hak pekerja hilang karena ketidakjelasan perjanjian kerja sama (PKS) dan pandemi Covid-19.
"Tantangannya adalah, perusahaan alih daya harus tumbuh besar dan berkembang, sehingga jadi perusahaan yang mampu. Bukan menjual fee murah, tapi menjual kompetensi yang hebat,” katanya.
Dia juga berharap, dengan adanya penegasan regulasi yang memberikan ruang kepada perusahaan alih daya.
Perusahaan alih daya jadi lebih profesional ke depannya dan supaya ada keseimbangan PKS antara pengguna dan pelaku alih daya.
Yoris Rusamsi mengatakan, mekanisme bisnis alih daya adalah suatu kesempatan besar menambah jumlah angkatan kerja.
"Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menjalankan mekanisme alih daya ini sesuai peraturan yang sudah ada dan berlaku,” tegasnya.
Sementara, Anggoro Adhy Widjoyo mengatakan, ekosistem harus dibangun sinergis antara perusahaan pemberi kerja, perusahaan alih daya dan pekerja alih daya, dan mengambil peranan penting.
"Alih daya ini harus jadi business partner terhadap industri, jadi partner terhadap pemerintah, ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum ABADI Mira Sonia dan Ketua Umum P3HII David Muflihano menandatangani nota kesepahaman guna mengukuhkan hubungan kerja sama yang sinergis dalam fungsi edukasi hubungan industrial kepada tiap pemangku kepentingan asosiasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/alih-daya-1.jpg)