Dua Warung Kelontong di Jatinegara Digerebek, Ratusan Botol Minuman Keras Disita
dua warung kelontong di Jalan DI Panjaitan, Kekurahan Cipinang Besar Selatan pada Sabtu (18/9/2021).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jajaran Polsek dan Satpol PP Jatinegara, Jakarta Timur menggerebek dua warung kelontong di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Cipinang Besar Selatan pada Sabtu (18/9/2021).
Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma mengatakan dari penggerebekan tersebut pihaknya mengaman delapan dus botol minuman keras (miras) tanpa izin edar.
"Jadi modusnya warung kelontong, mirasnya itu disembunyikan dalam warung. Hanya dikeluarkan saat ada pembeli saja," kata Yusuf di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Polisi Belum Temukan Unsur Pembunuhan dalam Tewasnya Tiktokers di Jatinegara
Penggerebekan dilakukan setelah jajaran Polsek dan Satpol Kecamatan Jatinegara mendapat laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli miras dekat permukiman mereka.
Pasalnya kelompok pemuda pelaku tawuran di wilayah Kelurahan Cipinang Besar Selatan kerap membeli miras dari kedua warung sebelum melancarkan aksi tawuran.
"Untuk jenis minuman yang diamankan bermacam-macam, dari bir, anggur merah, ada juga soju. Kalau ini dikonsumsi generasi muda bisa memicu berbuat tindak kriminal, seperti tawuran," ujarnya.
Yusuf menuturkan barang bukti delapan dus miras tanpa izin edar itu kini sudah diamankan ke kantor Kecamatan Jatinegara untuk selanjutnya dimusnahakan.
Sementara dua orang pemilik warung kelontong dibawa ke Mapolsek Jatinegara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait darimana mereka mendapat pasokan miras.
"Pemilik warung mengakui kalau mereka menjual miras, alasannya untuk mencari untung lebih. Untuk jumlah botol miras yang diamankan ada lebih dari 100 botol," tuturnya.