Kena Operasi Ganjil Genap di Jalan Sudirman, Pengendara Mobil: Bisa Bayar di Sini Nggak?
Kendaraan roda empat berwarna perak distop polisi lalu lintas karena melanggar kebijakan ganjil genap kendaraan saat melintas di Jalan Sudirman
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
"Kami berharap, kebijakan dari Kemenhub bisa membantu mengurai kemacetan dan mengurangi kerumunan," ucapnya, Minggu (19/9/2021).
Diketahui, kini ada tiga tempat wisata yang dibuka selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Di antaranya Ancol, Setu Babakan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Kini, kebijakan gage pada tempat wisata baru diterapkan Pintu I TMII dan gerbang barat serta timur Ancol.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi meroketnya kasus Covid-19.
"Semogga tidak ada lagi peningkatan covid, tujuannya itu," ujarnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Berikut aturan lengkap tempat wisata sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1096/2021 tentang PPKM Level 3:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;
2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
4. Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan
5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
6. Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.