Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pasutri Terdakwa Investasi Bodong di Tangerang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum dua terdakwa investasi bodong di Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana sidang eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum dua terdakwa investasi bodong di Tangerang, Selasa (21/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum dua terdakwa investasi bodong di Tangerang.

Kedua terdakwa diketahui bernama Gebriella MB dan Enrico Donato Hutapea.

Keduanya menjalani sidang kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangerang Selatan.

"Eksepsi dari terdakwa Enrico Donato Hutapea ditolak dan perkara tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Sucipto, Selasa (21/9/2021).

Ia melanjutkan, hal serupa juga disebutkan kepada terdakwa lainnya, Gebriella MB.

Pasalnya, eksepsi keduanya telah masuk ke dalam pokok perkara.

"Kita tetap lanjutkan. Kalau memang saudara terdakwa nanti tidak terbukti, atau perbuatan saudara terdakwa adalah perbuatan perdata, harus dibuktikan dipersidangan," ucap Sucipto di ruang 1 PN Tangerang.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis (23/9/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bambang Sulistyo mengutarakan, Majelis Hakim sangat adil dengan ditolaknya eksepsi terdakwa.

"Alhamdulillah ditolak dan pada sidamg mendatang kami akan menghadirkan lima orang saksi," singkat dia.

Persidangan yang digelar di ruang 1, agenda putusan sela oleh terdakwa Gebriella MB secara tatap muka.

Sementara, Enrico Donato Hutapea secara daring.

Baca juga: Pasutri di Tangerang Terdakwa Kasus Penipuan Menjalani Sidang Perdana

Diberitakan sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum dua terdakwa dianggap melenceng dari materi atau subtansi hukum.

Hal itu terlontar dalam persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan.

"Beberapa isi keberatan memang di luar eksepsi dari materi hukum. Jadi ga ada yang berkaitan," ungkap Primayuda selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.

Sebagai informasi, saat ini Enrico Donato Hutapea telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara terdakwa Gebriella MB menjadi tahanan kota sejak 4 Agustus 2021.

Diketahui, Elliana dan Budi Sukamto melaporkan Gebriella MB serta Enrico Donato Hutapea ke Polres Tangerang Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Hal tersebut sesuai laporan polisi Nomor: TBL/824/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 29 Juli 2020 dan TBL/825/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dalam laporannya, barang bukti yang disertakan berupa surat perjanjian, invoice dan kontrak, bukti-bukti transfer, surat pernyataan pengembalian modal, somasi, dan salinan putusan perkara pidana dengan terpidana Enrico Donato Hutapea.

Pelapor Elliana merasa dirugikan oleh terlapor Gebriella dengan nilai Rp 1.375.000.00, dan pelapor Budi dirugikan oleh Enrico sebesar Rp 600 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya laporan kasus ini naik tingkat penyidikan sehingga kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi yang dilakukan para terlapor yaitu mengajak pelapor atau korban supaya mau menyerahkan uangnya untuk diinvestasikan dalam bentuk kerja sama antara pemodal.

Para terlapor mengaku sebagai pengelola usaha di bidang pengadaan CPO, dan jenis-jenis komoditi lainnya yang berhubungan dengan kelapa sawit.

Ternyata, invoice dan kontrak yang dibuat para terlapor diduga palsu dengan perusahaan fiktif.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved