Pakai Senjata Api Imitasi, 2 Pencuri Kendaraan Beraksi di Tangerang Selama 2 Bulan
2 orang pencuri kendaraan bermotor yang terparkir di Kabupaten Tangerang kerap melancarkan aksinya selama dua bulan terakhir
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - 2 orang pencuri kendaraan bermotor yang terparkir di Kabupaten Tangerang kerap melancarkan aksinya selama dua bulan terakhir menggunakan senjata api imitasi.
Seperti yang dilakukan IAM dan H yang telah diamankan Polresta Tangerang beberapa waktu lalu.
Keduanya diamankan pada 25 Agustus 2021.
Baca juga: Pencurian Handpone Bermodus Iming-Iming Pulsa Top Up Game Sasar Bocah di Beji Depok
Penangkapan berawal dari adanya laporan korban berinisial YH yang kehilangan motornya saat terparkir di halaman kontrakannya kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dari laporan korban di Polsek Cikupa, pihaknya menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam.
Kedua pelaku berhasil diamankan disebuah kontrakan kawasan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Pencurian Kotak Amal Anak Yatim di Warteg Terekam CCTV, Pelaku Diduga Jaringan Lintas Tangerang
"Mereka diamankan karena petugas mendapati atau melihat motor korban terparkir di depan kontrakannya. Di sana dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui kalau itu motor hasil curian mereka," jelas Wahyu di kantornya, Senin (20/9/2021).
Dari pengakuan IAM dan H, mereka sudah beraksi selama dua bulan di Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, setiap melancarkan aksinya, para pelaku menakut-nakuti korban menggunakan senjata api imitasi jenis revolver.
"Mereka beraksi sudah 15 kali di kawasan Tigaraksa, Cikupa, dan Panongan. Lalu, setiap beraksi mereka bawa senjata api replika, yang mana senjata ini adalah korek api gas," terang Wahyu.
"Senjata replika itu dibawanya untuk menakuti korban bila mendapatkan perlawanan atau saat aksinya ketahuan," sambung dia.
Dalam kasus itu, selain senjata rakitan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T dan pelat nomor palsu.
Baca juga: Usai Sopir Truk, Giliran Petugas Petugas SPBU jadi Korban Pencurian di Pom Bensin
Sementara, petugas masih mengejar HI yang berstatus buron.
Peran HI sebagai penyedia kendaraan roda dua yang nantinya digunakan saat beraksi.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan hukuman di atas lima tahun penjara.