Gandeng Aktivis Pecinta Lingkungan, August Hamonangan Soroti Pelanggaran Fasos Fasum di Ibu Kota

August Hamonangan soroti masalah pelanggaran fasilitas sosial dan umum yang dilakukan pengelola atau pengembangan hunian dan apartemen.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Anggota Komisi A DPRD DKI August Hamonangan memberikan anugrah Best Public Service Award (Pelayan Publik Terbaik 2020) kepada beberapa aparatur negara di lingkungan Pemkot Jaksel. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, August Hamonangan menyoroti masalah pelanggaran fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum) yang dilakukan pengelola atau pengembangan hunian dan apartemen.

Ia mempertanyakan political will dari Pemprov DKI dalak menindak kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

August Hamonangan mengatakan, pada Minggu (12/9) lalu di Pela Mampang, Jaksel, dirinya bersama dengan pecinta lingkungan hidup dan penghuni beberapa apartemen atau komplek hunian, serta masyarakat bertemu dengan aparat Pemkot Jaksel terkait untuk mempertanyakan perlindungan terhadap masyarakat terhadap hak hunian dan penyelesaian berbagai pelanggaran penyediaan fasos/fasum.

"Ini bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang sarana, prasarana, dan utilitas umum," kata August Hamonangan melalui siaran persnya, Rabu (22/9/2021).

Ditegaskannya, sosialisasi Perda ini merupakan hal yang penting dan harus diketahui oleh masyarakat.

Pasalnya, saat ini masih banyak tagihan fasos/fasum terhadap apartemen, perumahan maupun gedung perkantoran yang punya kewajiban untuk memberikan fasilitas tersebut.

Ia pun menyebutkan beberapa contoh kasus dugaan pelanggaran terhadap masyarakat terhadap perlindungan pemukiman dan pelanggaran fasos/fasum.

Sementara itu, aktivis dari Solidaritas Korban Peduli Lingkungan (Sokopel) Iskandar Sutadisastra mengatakan, pihaknya banyak menerima pengaduan terkait ketersediaan fasos/fasum di tempat tinggal mereka.

Tapi Iskandar mengatakan, terkesan tidak ada tindakan tegas dari aparat berwenang.

"Karena tidak ada tindakan tegas, perusahaan yang melanggar itu menganggap enteng," ujar Iskandar.

Menurutnyam pelanggaran-pelanggaran tersebut, berpotensi menimbulkan bencana dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat di sekitarnya, seperti terjadinya banjir, longsor, dan sebagainya.

Bahkan mirisnya lagi, pengabaian terhadap penyediaan fasos/fasum dimanfaatkan oleh segelintir oknum atau orang untuk kepentingan pribadi, misalnya dijadikan tempat berjualan.

Ia pun mempertanyakan Pemprov DKI apakah sudah mencatat aset-aset milik negara, termasuk fasos/fasum. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved