Kolaborasi Percepatan Urus Sertifikat Tanah, Warga Kebon Pala Jakarta Timur Datangi Posko PTSL
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai mendatangi posko PTSL di kantor Kelurahan Kebon Pala, Makasar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Warga yang akan mengurus sertifikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai mendatangi posko PTSL di kantor Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (23/9/2021).
Di wilayah ini kuota yang tersedia untuk Kebon Pala sebanyak 2.978 berkas.
Pantauan di lapangan, posko PTSL dibuka di rumah dinas lurah Kebon Pala yang berada persis di sisi selatan kantor kelurahan.
Ada lima petugas berjaga di posko untuk menerima berkas warga yang akan mengurus PTSL. Layanan dibuka mulai pukul 08.00-14.00.
Lurah Kebon Pala, Faizal Rizal menuturkan, pihaknya sudah menginformasikan ke warganya melalui grup WhatsApp RT/RW, LMK, FKDM, TP PKK, dasawisma.
Selain itu dasawisma juga langsung ditugaskan ke masyarakat untuk menginformasikan ke warga soal layanan PTSL ini. Hari pertama layanan ada 100 warga yang mengurus sertifikat melalui PTSL.
"Tahap awal berkas dikumpulkan di posko PTSL kelurahan. Besok kita setorkan ke Posko PTSL Kecamatan. Karena petugas BPN standby di posko kecamatan," kata Faisal.
Menurutnya, pihaknya hanya melakukan pemberkasan atau mengumpulkan berkas dari warga. Jika ada warga yang konsultasi atau bertanya, diarahkan ke kantor kecamatan karena petugas BPN siaga di kantor kecamatan.
Sementara,Camat Makasar, Kamal Alatas menandaskan, total kuota yang disiapkan untuk pembuatan sertifikat melalui PTSL di wilayahnya ada 9.006 berkas.
Rinciannya adalah Kelurahan Makasar 2.910 bidang tanah, Pinang Ranti 1.098 bidang tanah, Kebon Pala 2.978 bidang tanah, Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Cipinang Melayu 1.547 bidang tanah.
Seluruh berkas tersebut siap diproses untuk ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).
"Kecamatan Makasar bersama Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur berkolaborasi untuk percepatan pengumpulan copy data kepemilikan bidang tanah. Posko PTSL bertempat di lantai 4 kantor Camat Makasar," kata Kamal.
Menurutnya, untuk pengendalian pelaksanaan PTSL tingkat kelurahan diketuai oleh para Kasi Pemerintahan Kelurahan.
Pihaknya juga mengaku sudah memerintahkan para Kasi Pemerintahan Kelurahan bersama Koordinator RW agar memberikan informasi kepada para pemilik bidang tanah untuk mengumpulkan copy data kepemilikan bidang tanahnya.
Disebutkan, syarat untuk untuk mengurus sertifikat, warga harus menyiapkan berkasnya. Antara lain foto copy KTP, KK, copy bukti kepemilikan tanah, copy PBB. Kemudian copy tanda terima berkas pertama PTSL.
Semua berkas dimasukkan ke dalam map warna merah jambu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kantor-kelurahan-kebon-pala.jpg)