Kronologi Penusukan Aparat TNI di Jalan Patoembak Depok: Korban Sempat Lari 50 Meter Selamatkan Diri

Seorang personel TNI Angkatan Darat berinisial LO tewas mengenaskan setelah ditusuk oleh seorang pria berinisial I

Dwi Putra / Tribun Jakarta
Pelaku I saat diamankan di Polres Metro Depok, Jumat (24/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Seorang personel TNI Angkatan Darat berinisial LO tewas mengenaskan setelah ditusuk oleh seorang pria berinisial I, saat hendak melerai pertikaian yang terjadi antara dua pria lainnya berinsial M dan A.

Jasad korban pun ditemukan tergeletak di semak-semak Jalan Patoembak, Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (23/9/2021) pagi sekira pukul 05.30 WIB.

Kronologi penusukan korban bermula saat M dan A terlibat konflik pasa Rabu (22/9/2021) malam, hingga akhirnya M memanggil sejumlah rekannya dari daerah Jakarta Selatan, yang mana satu di antaranya adalah pelaku I.

M pun kembali menemui A di kawasan Jalan Patoembak bersama sejumlah rekannya tersebut.

Adu mulut terjadi antara keduanya dalam pertemuan tersebut, hingga tiba-tiba pelaku I mengeluarkan sebilah pisau lipat yang ia telah siapkan, dan menghunuskannya ke bagian paha sebelah kanan A.

A pun menjerit kesakitan dan berusaha melarikan diri. Korban yang melihat insiden tersebut langsung menghampiri dan mencoba melerainya.

Namun nahas, belum sempat melerai, pelaku I malah menyerang korban hingga akhirnya pisau lipat tersebut menancap tepat di bagian dada kiri korban.

“Tiba-tiba korban datang untuk melerai. Niatnya baik untuk melerai, tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusuk pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Pembunuh Anggota TNI di Jalan Patoembak Depok Ditangkap, Korban Alami Luka Tusuk di Dada Kiri

Baca juga: Klaim Tidak Ada Klaster Covid-19 Siswa Selama 3 Pekan PTM di Tangsel, Benyamin Mau Tambah Kapasitas

Imran mengatakan, korban sempat lari menyelamatkan diri setelah ditusuk oleh pelaku I.

Sementara pelaku I langsung melarikan diri dari lokasi kejadian bersama sejumlah rekan-rekannya.

“Dari lokasi (penusukan) korban berlari menyelamatkan diri kurang lebih 50 meter,” tutur Imran didampingi Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj.

Tersangka I diapit polisi di Polres Metro Depok, Jumat (24/9/2021).
Tersangka I diapit polisi di Polres Metro Depok, Jumat (24/9/2021). (Dwi Putra / Tribun Jakarta)

Masih kata Imran, ia berujar bahwa pelaku I tidak mengetahui bahwa korban merupakan personel TNI Angkatan Darat.

“Kemungkinan tidak tahu. Jadi korban ada dua, satu meninggal dunia, dan satu luka di paha kanan,” ungkapnya.

Terakhir, Imran berujar bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kuruang penjara 15 tahun lamanya.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved