Unjuk Rasa saat PPKM, 8 Orang Diamankan Polres Metro Jakarta Pusat
Polisi mengamankan delapan orang di Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/9/2021).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polisi mengamankan delapan orang di Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/9/2021).
Mereka diamankan karena berunjuk rasa saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiata Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengonfirmasi delapan orang ini telah diamankan.
Setyo, sapaannya, menyatakan delapan orang tersebut mengatasnamakan dari kelompok Front Perjuangan Rakyat (FPR).
"Mereka yang kami amankan yaitu rekan-rekan dari FPR sejumlah delapan orang," kata Setyo, saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).
Setyo menjelaskan, mereka hendak berunjuk rasa guna menyikapi pertemuan tingkat tinggi UN-Food System Summit dan rangkaian memperingati Hari Tani Nasional 2021.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Bangun Tiga Waduk Baru Sebagai Kolam Retensi
Namun, polisi mengatakan mereka tidak diizinkan berunjuk rasa karena aturan PPKM level 3.
Ditambah, angka Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih fluktuatif atau berubah-ubah.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, pasal 6 yaitu dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Setyo.
Selain itu, lanjutnya, pun diatur dalam Inmendagri nomor 43 Tahun 2021, tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Dengan berdasar aturan tersebut, kata Setyo, tindakan yang Polres Metro Jakarta Pusat lakukan guna menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
"Mengingat saat ini jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta masih fluktuatif," tutup dia.