Menkopolhukam Diminta Bentuk Tim Independen untuk Klarifikasi Jaksa Agung

Jaksa Agung, ST Burhanuddin diminta melakukan klarifikasi secara langsung terkait polemik yang sedang ramai yaitu latar belakang pendidikan.

Editor: Wahyu Septiana
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jaksa Agung, ST Burhanuddin diminta melakukan klarifikasi secara langsung terkait polemik yang sedang ramai yaitu latar belakang pendidikan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin diminta melakukan klarifikasi secara langsung terkait polemik yang sedang ramai yaitu latar belakang pendidikan.

Akibat polemik tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD sampai diminta untuk membentuk tim investigasi independen.

Meski pihak Puspenkum Kejagung sudah mengklarifikasi namun jejak digital informasi pendidikan yang menuliskan lulusan UI-Undip sang Adhyaksa Utama tersebut masih tersisa website resmi kejaksaan.

Pengamat Hukum Erwin Natosmal Oemar mengatakan bahwa adanya kesalahan tersebut harus dikonfirmasi secara resmi oleh Jaksa Agung sendiri, bukan sekelas Kapuspenkum.

Dia beralasan, perbedaan data tersebut pasalnya sudah menjadi konsumsi publik, sehingga ST Burhanuddin harus menyampaikan secara terbuka.

"Jaksa Agung harus klarifikasi secara pribadi, seperti mendapatkan ijazah yang asli dari mana, dan kenapa ada perbedaan antara informasi di publik dan akademik di Unsoed?," ujar Erwin kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Menurutnya, persoalan perbedaan data pendidikan Jaksa Agung ini merupakan permasalahan yang serius dan mempengaruhi kredibilitas Kejaksaan.

Oleh karena itu, harus ada konfirmasi secepatnya dari Jaksa Agung.

Ia pun mendesak bahwa Menkopolhukam Mahfud MD harus membuat tim investigasi independen untuk menyelidiki masalah tersebut.

"Menkopolhukam harus melakukan penyidikan independen untuk memastikan kenapa dan alasan perbedaan informasi itu terjadi," katanya. 

Erwin mengatakan bahwa investigasi tersebut juga meliputi asal mula dari mana pihak Puspenkum menerima informasi itu dan kenapa pembiaran itu dilakukan. 

Bahkan jika membuka buku Laporan Tahunan Kejaksaan tahun 2012 yang telah dicetak dan disebarluaskan, maka pada bagian profil pimpinan akan ditemukan ST Burhanudin,  saat itu menjabat sebagai Jamdatun, dengan latar belakang pendidikan yang sama dengan versi website.

Artinya pembiaran telah dilakukan selama bertahun-tahun dan yang bersangkutan diduga tidak memiliki niat untuk melakukan klarifikasi.

"Sementara itu, untuk universitas yang diklaim sebagai almamaternya, membuat klarifikasi secara resmi terkait info yang berkembang di publik," kata Erwin.

Kejagung Membantah

Dikutip dari Tribunnews, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah tudingan latar belakang pendidikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berbeda dengan data resmi yang dirilis oleh website Kejagung RI.

Informasi itu dipastikan tidak benar.

Pernyataan tersebut sekaligus hak jawab atas pemberitaan Tribun Jakarta yang berjudul 'Perbedaan Data Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung Harus Dikoreksi'. Berita tersebut dimuat pada 21 September 2021.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). (Tribunnews/Dany Permana)

"Terkait adanya beberapa data Bapak Jaksa Agung yang tersebar di media lainnya, kami pastikan bahwa data tersebut adalah salah," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Dijelaskan Leo, berdasarkan dokumen dan data yang secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung menjalani pendidikan di 3 universitas.

Di antaranya, Strata I di Universitas 17 Agustus di Semarang, Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta dan Strata III di Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

"Dokumen dan data pendidikan pada butir 2 di atas adalah sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman. Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan Tribun Jakarta, pemberian gelar profesor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin memunculkan tanda tanya mengenai latar belakang pendidikannya.

Ada perbedaan latar belakang pendidikan Burhanuddin dari jenjang S1 hingga pascasarjana.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan hal tersebut harus ditelusuri.

"Harus itu ditelusuri dengan benar. Biasanya kan ada bukti-bukti, saya rasa bisa dilacak. Ini S1 di mana terus gelar berikutnya di mana, kan jadi bingung (kalau berbeda-beda)," kata Mudzakir, Selasa (21/9/2021).

Menurut Mudzakir, penting memastikan mengenai latar belakang pendidikan Burhanuddin apakah karena kekeliruan pengetikan atau yang lainnya.

"Mestinya jenjang pendidikan Jaksa Agung (Burhanuddin) sinkron (dengan) apa yang ditulis. Kalau tidak jelas seperti ini bahaya, karena memberikan pengakuan gelar palsu," kata dia.

Setelah ditelusuri dan tidak ditemukan kejelasan latar belakang pendidikan Burhanuddin, kata Mudzakir, maka segela gelar bisa dievaluasi.

Perbedaan gelar S1 dan S2 Jaksa Agung ST. Burhanuddin tampak jelas dari buku pidato pengukuhan profesornya dan daftar riwayat hidupnya yang dipublikasikan situs resmi Kejaksaan Agung.

Di buku pengukuhan tersebut Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983.

Sementara di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980.

Untuk pendidikan pascasarjananya, di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin menyebut lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001.

Sementara di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Bantah Soal Tudingan Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung RI.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved