10 Spanduk Tolak Nobar Film G30S/PKI di Jakarta Pusat Dicopot, Satpol PP: Ganggu Ketertiban Umum
Dia menuturkan, 10 spanduk tersebut tersebar di lima Kelurahan area Kecamatan Sawah Besar
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot sepuluh spanduk bertuliskan kalimat menolak nonton bareng (nobar) film G30S/PKI, di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Ada sepuluh spanduk itu yang sudah kami copot," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga, saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (30/9/2021).
"Kami mencopot spanduk itu karena satu alasan, mengganggu ketertiban umum," lanjut Darwis.
Dia menuturkan, 10 spanduk tersebut tersebar di lima Kelurahan area Kecamatan Sawah Besar.
"Tersebar di lima kelurahan, ya. Ada di Kelurahan Mangga Dua, Gunung Sahari, Kartini, dan dua kelurahan lainnya," ungkap Darwis.
Baca juga: Derita Bocah 3 Tahun di Pegangsaan Dua: Temani Jasad Nenek 4 Hari, Ibunya Meninggal Sebulan Lalu
Meski begitu, Darwis menyebut tidak mengetahui siapa pelaku yang memasang spanduk tersebut.
"Kalau dibilang warga setempat, tidak tahu juga. Karena spanduk ini dipasangnya di pinggir jalan," ujarnya.
"Kami juga bingung, ada orang masang beginian di tempat seperti itu," tutup dia.
Diketahui, film G30S biasanya ditayangkan tiap 30 September.
Film tersebut menjadi polemik di kalangan masyarakat lantaran terdapat pro-kontra dalam adegan dan cerita sinema itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/spanduk-tolak-nobar-film-g30spki.jpg)