Cerita Kriminal

Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibongkar Polisi Depok, Barang Bukti Senilai Rp 158 juta

Kapolres berujar jajarannya juga mengamankan barang bukti uang palsu yang belum dipotong, dan masih berbentuk lembaran kertas berukuran besar

Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), didampingi Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), menunjukan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan, Kamis (30/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Komplotan pembuat dan pengedar uang palsu berhasil dibongkar Polisi Depok. Dari empat pelaku yang diamankan, aparat menyita barang bukti uang palsu siap edar senilai Rp 158 juta.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pelaku pertama yang diamankan berinisial MP, dengan barang bukti senilai Rp 900 ribu di kawasan Pasar Pal, Cimanggis, saat tengah beraksi.

Dari penangkapan MP, Satuan Reskrim Polsek Cimanggispun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial TS.

“Pengembangan kami lakukan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial TS dengan barang bukti Rp 1,9 juta,” ujar Imran di Mapolrestro Depok didampingi Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Sadjab, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (30/9/2021).

Lanjut Imran, pengembangan pun tak berhenti dan berlanjut hingga seorang pelaku lainnya berinisial H diamankan.

“Dilanjutkan kembali tertangkap dengan inisial H di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 108 juta,” katanya.

Baca juga: Ingin Hidup Penuh Berkah? Yuk Baca Doa Sore Hari dan Sholawat Nariyah Selesai Beraktivitas

“Kemudian dikembangkan kembali kami amankan inisial OD dengan barang bukti senilai Rp 64 juta. Jadi total uang palsu siap edar yang kami amankan ini kurang lebih Rp 158 juta,” timpalnya lagi.

Dari tangan tersangka, Imran berujar jajarannya juga mengamankan barang bukti uang palsu yang belum dipotong, dan masih berbentuk lembaran kertas berukuran besar.

“Itu yg berbentuk uang siap edar, beda lagi dengan uang yang belum dicetak yg masih di kertas belum dipotong,” imbuhnya.

Baranbg bukti uang palsu pada rilis di Polres Metro Depok, Kamis (30/9/2021)
Baranbg bukti uang palsu pada rilis di Polres Metro Depok, Kamis (30/9/2021) (Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta)

Terakhir, Imran berujar para pelaku terancam dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya.

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP, hukuman pidana penjara ancaman 15 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved