Tidak Tahu Korbannya Meninggal, Penjambret di Pulogadung Berdalih Menyesal

Dicky Adi Saputra (25), pelaku penjambretan di Jalan Kayu Putih Raya, Kecamatan Pulogadung pada Minggu (26/9/2021) tidak mengetahui korbannya tewas

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Dicky Adi Saputra (tengah), tersangka penjambretan yang menewaskan Risty Atthaya (26) saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Dicky Adi Saputra (25), pelaku penjambretan di Jalan Kayu Putih Raya, Kecamatan Pulogadung pada Minggu (26/9/2021) tidak mengetahui korbannya, Risty Atthaya (26) tewas.

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Dicky yang diringkus dini hari tadi mengaku menyesal mengetahui Risty tewas akibat luka karena terjatuh dari motor dinaikinya.

"Saya enggak tahu pak (korban tewas). Menyesal pak," kata Dicky dengan wajah tertunduk malu di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).

Dicky yang merupakan pelaku tunggal menuturkan niat menjambretnya muncul ketika melihat perempuan asal Aceh itu memainkan handphone saat menjadi penumpang ojek online.

Saat kejadian Risty sedang menaiki motor Supra berpelat D 6102 UBD yang dikemudikan driver ojek online bernama Saiful Ramdan (52) menuju kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Merasa korban lengah dan keadaan sepi, Dicky memacu sepeda motor Satria FU berpelat B 3585 SFT dikemudikannya lalu memepet motor Saiful dan berupaya merampas handphone Risty.

Tarik menarik handphone antara Risty dan Dicky ini mengakibatkan Saiful kehilangan kemudi lalu menabrak trotoar hingga jatuh, Risty mengalami luka di bagian kepala sementara Saiful di kaki dan tangan.

Baca juga: Penjambret yang Tewaskan Perempuan di Pulogadung Resdivis Kasus Pengeroyokan

"Saudari Risty kemudian terbentur di jalan dan saat di bawa ke RS meninggal dunia. Saudara Saiful Ramdan sebagai pengemudi ojek online mengalami patah kaki dan saat ini sedang dirawat," ujar Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan.

Dicky yang kini ditahan di Rutan Mapolrestro Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dia ditangkap pada Jumat (10/9/2021) dini hari di Komplek Venus Penggilingan Cakung dengan barang bukti empat unit handphone, puluhan sim card, sejumlah paket sabu dan alat hisap sabu.

"Kalau pakai sabu saya sudah lama pak," lanjut Dicky.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved