Polisi Genit Teror Pesan Berantai ke Wanita di Tangerang Akhirnya Dibebastugaskan
Diketahui polisi terebut berinisial FA yang menghujani wanita RNA dengan pesan singkat berantai usai melepaskan wanita tersebut dari jera tilang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi genit yang tidak melakukan tilang kepada wanita di Kota Tangerang akhirnya dibebastugaskan untuk sementara.
Diketahui polisi terebut berinisial FA. Ia menghujani seorang wanita berinisal RNA dengan pesan singkat berantai usai melepaskan wanita tersebut dari jera tilang tanggal 19 September 2021.
Adapun FA mengirim pesan setelah meminta nomor RNA saat diberhentikan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
DIbebasatugaskan
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, FA tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
"FA masih proses di Propam ya," kata Rachim saat dihubungi, Selasa (5/10/2021).
Dirinya pun membenarkan kalau FA sudah dibebastugaskan dari kewajibannya.
Namun, bukan dalam artian dicopot dan diberhentikan secara tidak terhormat.
Baca juga: Dituding Bawa Kabur Rp739 Juta, Eks Manajer Denny Sumargo Bongkar Tabiat Sang Artis: Ada Rekamannya!
"Dalam pemeriksaan, FA dibebaskan dari tugas rutin," jelas Rachim.
Minta ke Indekos
RNA seorang perempuan yang jadi korban pesan berantai dari oknum polisi di Kota Tangerang berencana akan menyelesaikannya secara hukum.
Seperti diketahui sebelumnya, wanita berusia 27 tahun tersebut sempat ditilang oknum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota inisial FA.
Alasan tidak jadi ditilang, FA meminta nomor RNA yang berujung teror pesan berantai via WhatsApp.
Bahkan FA sempat meminta untuk main ke indekos RNA.
