Cerita Krminal

Polisi Pastikan Warga yang Tawuran di Johar Baru Mayoritas Dalam Pengaruh Narkoba

Polisipun menyayangkan tawuran warga yang terjadi lantaran dinilai tak ada manfaatnya

Muhammad Rizkyi Hidayat/Tribun Jakarta
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus pengedar ganja yang dikirim dari Sumatra, Jumat (8/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tawuran antar warga di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, kerap terjadi dan meresahkan lingkungan sekitar.

Polisipun menyayangkan tawuran warga yang terjadi lantaran dinilai tak ada manfaatnya.

"Kami temukan para pelaku tawuran di wilayah itu terindikasi sebagian besar terpengaruh narkotika," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Edison, saat merilis kasus pengedaran ganja, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021).

"Itu sama sekali tidak ada manfaatnya," lanjut Edison.

Selain itu, tawuran warga di sana digunakan sebagai kedok untuk mengedarkan ganja oleh pelaku yang kini diamankan polisi.

Pelaku yang mengedarkan ganja ini merupakan pria berinisial AN dan DK.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan setiap tawuran antarwarga di sana selalu dimanfaatkan oleh para pelaku tersebut.

Baca juga: Tawuran Warga di Johar Baru Jadi Pengalihan Akses Pengedaran Ganja Puluhan Kilogram

"Setelah sekian lama penyelidikan, kegiatan ini berbuah hasil untuk pertama kali diamankan dua orang yang dicurigai sebagai pengedar (ganja)," kata Setyo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021).

"Dari tangan pelaku, kamu temukan ganja seberat 29,35 gram. Dari situlah penyidikan dikembangkan," lanjut Setyo.

Setelah dikembangkan, polisi mendapatkan informasi ganja tersebut dikirim dari Sumatra, pada 28 September 2021.

"Akhirnya kami menemukan bandarnya, di wilayah Jalan Kepu, Kemayoran, yaitu pria berinisial MS," ungkap Setyo.

Dari tangan MS, polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat lima kilogram.

Total ada tiga tersangka yang telah diamankan polisi dari kasus pengedaran ganja tersebut.

Akibat perbuatannya, mereka dapat dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Setyo menegaskan, mereka dapat dipidana seumur hidup.

"Minimal 12 tahun penjara atau ancamannya seumur hidup (penjara)," tutup Setyo. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved