Ungkap Masih Ada Perusahaan Nakal Pakai Air Tanah, Wagub DKI Ancam Beri Sanksi
Pemprov DKI akan berikan sanksi bagi perusahaan besar yang masih menggunakan air tanah
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Untuk itu, Pemprov DKI kini tengah berupaya menambah cakupan pelayanan air perpipaan.
Caranya dengan menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun sistem perpipaan air minum (SPAM) dari Waduk Karian hingga Jatiluhur.
"Kami sudah menyiapkan dengan PUPR, dari Karian Serpong, Jatiluhur, serta Juanda untuk ke depan agar bisa menyalurkan kebutuhan air bersih di DKI Jakarta," ujarnya.
Cakupan 100 persen air perpipaan pun ditargetkan rampung 2030 mendatang.
Dengan demikian, diharapkan ke depan penggunaan air tanah bisa diminimalisir.
"Nanti kalau air perpipaan sudah tersalurkan, penggunaan air tanah akan berkurang sesuai dengan penyaluran yang ada," tuturnya.
Baca juga: PSI DKI Ingatkan Mas Anies soal Jakarta Akan Tenggelam: Eksploitasi Air Tanah Sebaiknya Dihentikan
"Jadi, semakin banyak PAM menyalurkan air bersih, makan penyedotan air melalui pompa akan berkurang," tambahnya menjelaskan.
Walau demikian, Ariza menegaskan, pihaknya tak melarang masyarakat menggunakan air tanah.
Untuk saat ini, upaya pengendalian penggunaan air tanah dilakukan dengan pengenaan pajak bagi industri komersial.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2010 tentang pajak tanah air.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen.
"Tidak ada larangan (penggunaan air tanah), tapi perlu ada pengendalian. Semuanya diatur kebutuhan air tanah, agar semuanya bisa memenuhi," tuturnya.