Cerita Kriminal
Pusing Terlilit Utang Miliaran, Pedagang Tahu Karang Cerita Dibegal Rp 1,3 Miliar Melayang
Lantaran mungkin sudah begitu pusing dengan utang miliaran rupiah, seorang wanita nekat mengarang cerita menjadi korban begal.
TRIBUNJAKARTA.COM, GARUT - Lantaran mungkin sudah begitu pusing dengan utang miliaran rupiah, seorang wanita yang kesehariannya disebut sebagai penjual tahu nekat mengarang cerita dirinya menjadi korban begal.
Tak tanggung-tanggung, perempuan bernama Ineu Siti Nurjanah atau IS ini mengaku sebagai korban begal Rp 1,3 miliar di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Garut, Jawa Barat.
Alih-alih jadi korban begal, ternyata Ineu terjerat urang Rp 2,5 miliar kepada rentenir.
Ia merupakan warga Cikajang, Kabupaten Garut.
Polisi akhirnya menetapkan Ineu sebagai tersangka.
Baca juga: Wanita di Garut Punya Utang Miliaran, Bikin Laporan Palsu Ngaku Dibegal ke Polisi Agar Rentenir Iba
Selain Ineu polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun.
Peran laki-laki ini bertugas mengamankan uang beserta motor Ineu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya saat konferensi pers di Polres Garut seperti dilansir dari Tribun Jabar, Senin (11/10/2021).
Setelah proses interograsi terhadap kedua pelaku, diketahui pelaku membuat keterangan palsu tersebut karena ingin menghindari masalah utang yang selama ini menjeratnya.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa, guna untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya," ucap Wirdhanto.
Buat Laporan Palsu
Sebelumnya pada Jumat (8/10/2021) petang Ineu mengaku telah menjadi korban begal, tas, dan motor yang dikendarainya dibawa oleh tiga orang tak dikenal.
IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengalami syok bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.
Baca juga: Kelakuan Nekat Tukang Becak di Situbondo ke Putri Kandung Terbongkar, Korban Ngadu ke Ibunya
Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.
